Taufik Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Mantan atlet bulu tangkis nasional itu kini terancam hukuman berat setelah penyidik menjeratnya dengan pasal yang memiliki konsekuensi pidana tinggi.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jawa Barat. Sebelum ditahan, ia menjalani serangkaian prosedur, mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes narkoba, hingga pemeriksaan awal oleh penyidik. Status tersangka disematkan setelah sebelumnya Taufik masuk dalam daftar pencarian orang.
"Sejauh ini berdasarkan keterangan dari kepolisian, terutama saat tersangka masih DPO, Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP," ujar Jurnalis Metro TV, Sabago, dalam laporannya dari Mapolda Jawa Barat, dikutip dari tayangan Top News Metro TV, Rabu 24 Juni 2026.
Polisi belum menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal berlapis. Penyidik masih mendalami apakah ada unsur pidana lain yang dapat dikenakan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jika ditemukan bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rohmawan menyatakan bahwa penanganan kasus ini melibatkan satuan tugas khusus. Satgas tersebut terdiri dari sejumlah direktorat, antara lain Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Barat.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, polisi memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penyiksaan korban. Barang bukti tersebut meliputi helm, tas, pakaian, dan cairan infus.
Penyidik juga mengungkap fakta bahwa Taufik merupakan residivis dalam kasus penganiayaan. Motif pelaku masih terus didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Polisi berencana melibatkan ahli kejiwaan dalam proses penyidikan untuk mengungkap latar belakang tindakan tersangka.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerusakan pada mata dan sejumlah organ tubuh lainnya. Kondisi wajah YTR bahkan dilaporkan sulit dikenali akibat kekerasan yang dialaminya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Selain tuntutan pidana yang berat, berbagai pihak juga mendorong agar korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Artikel Terkait
Ibu dan Anak Korban Salah Sasaran Lemparan Bom Molotov di Jakarta Utara, Pelaku Cemburu
Bosnia Hadapi Qatar di Laga Hidup Mati Grup B Piala Dunia 2026
Israel Tegaskan Tidak Akan Tarik Pasukan dari Lebanon, Dapat Dukungan Penuh AS
Borderless Healthcare Group Buka Peluang Transformasi Rumah Sakit dan Resor di Indonesia Menjadi Pusat Layanan Kesehatan Longevity Berbasis AI