KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Bukan Warga Negara Kelas Dua

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:30 WIB
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Bukan Warga Negara Kelas Dua

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan bahwa kepesertaan jaminan kesehatan, termasuk BPJS, tidak boleh menjadi dasar perbedaan kualitas layanan. Pasien BPJS memiliki hak yang sama dengan pasien lainnya dan tidak boleh diperlakukan sebagai warga negara kelas dua.

"Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah 'warga negara kelas dua'. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM), Munafrizal Manan, Jumat (7/8/2026).

Untuk memastikan hal tersebut, KemenHAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan sejak Maret 2025. Surat edaran ini menekankan penerapan empat prinsip utama HAM pada unit pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi pemerintah.

Prinsip pertama adalah ketersediaan, yang mengharuskan fasilitas dan program kesehatan memadai secara kuantitas. Kedua, aksesibilitas, yang menuntut layanan dapat diakses tanpa diskriminasi, baik secara fisik, ekonomi, maupun informasi. Prinsip non-diskriminasi mencakup larangan pembedaan berdasarkan status sosial, ekonomi, atau jenis jaminan kesehatan. Ketiga, penerimaan, yang berarti layanan harus menghormati budaya, sensitif gender, dan menjunjung martabat pasien. Komentar atau sikap yang merendahkan pasien bertentangan langsung dengan prinsip ini. Keempat, kualitas, yang mengharuskan tenaga kesehatan kompeten tidak hanya secara medis, tetapi juga dalam etika pelayanan yang berperspektif HAM.

Terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, Dirjen PDK HAM mendorong Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit terkait untuk segera melakukan investigasi transparan, mengevaluasi sistem pelayanan, serta memberikan sanksi edukatif maupun administratif yang proporsional jika terbukti terjadi pelanggaran HAM. Selain itu, mekanisme pengaduan yang aman dan responsif bagi masyarakat harus dipastikan berfungsi efektif sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Kemenkes dan BPJS Kesehatan dalam merespons isu ini. Namun, perbaikan sistemik dan perubahan budaya pelayanan tetap menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap HAM di sektor kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi martabat setiap warga negara," pungkas Dirjen PDK HAM.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags