Manajemen Rumah Sakit Pusri Palembang akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap dokter Tamara Dewi Jasmine, yang sebelumnya ramai diperbincangkan karena menghujat pasien BPJS di media sosial. Rumah sakit memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan dokter tersebut, menyusul gelombang kecaman publik yang meluas.
Kronologi bermula ketika seorang pasien BPJS bernama Yurizal mengunggah keluhan di platform Threads pada 22 Juli 2026. Ia mengeluhkan waktu tunggu hingga delapan jam sebelum mendapatkan ruang perawatan. Unggahan itu memicu beragam reaksi, termasuk komentar pedas dari dokter Tamara yang menggunakan akun @tamdjs.
Dalam komentarnya, dokter Tamara antara lain menulis, "Kalian cuma bayar ke BPJS, bukan bayar ke RS apalagi nakesnya. Jadi, nggak usah songong. Kalau gak suka, ya, gak usah berobat di situ. Tidak ada yang minta kalian berobat." Ia juga menambahkan, "Mending banyakin duit halal daripada banyakin bac*t, biar bisa bayar dan merasakan asuransi swasta."
Sayangnya, Yurizal meninggal dunia sekitar sepekan setelah mengunggah keluhannya. Peristiwa itu semakin memicu kemarahan netizen, yang menuntut pertanggungjawaban dokter Tamara.
Manajemen Minta Maaf
Humas RS Pusri Palembang, Diah Dwi Anugrah, menyampaikan permohonan maaf resmi kepada masyarakat dan keluarga almarhum Yurizal. "RS Pusri menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan keluarga almarhum Yurizal terkait komentar salah satu dokter dengan akun @tamdjs," ujarnya, Kamis (6/9/2026).
Diah menegaskan bahwa komentar tersebut adalah pendapat pribadi dokter yang bersangkutan dan tidak mewakili sikap maupun kebijakan rumah sakit. "Komentar tersebut merupakan pendapat pribadi yang disampaikan melalui akun media sosial pribadi dan tidak mewakili sikap maupun kebijakan RS Pusri, serta tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien," jelasnya.
Dokter Tamara diketahui baru bergabung dengan RS Pusri sejak Mei 2026 dan juga bekerja di salah satu klinik kesehatan di Palembang.
Sanksi Tegas
Setelah memanggil dokter Tamara untuk klarifikasi, manajemen rumah sakit menyatakan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap RS Pusri," kata Diah.
Pada Kamis (6/8/2026), RS Pusri secara resmi mengumumkan pengakhiran kerja sama dengan dokter Tamara. "Sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan tata kelola organisasi, manajemen RS Pusri telah melakukan pemanggilan kepada dokter yang bersangkutan. Manajemen kemudian memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dr. @tamdjs sebagai dokter mitra RS Pusri," demikian pernyataan resmi rumah sakit.
Sementara itu, dokter Tamara sempat menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggahnya. "Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia, saya minta maaf kepada institusi yang saya singgung, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Karena apa yang saya tulis adalah murni dari diri saya sendiri, maka dari itu saya memohon maaf kepada keluarga, kerabat, dan rekan-rekan saya serta institusi yang menaungi saya," ujarnya.
Artikel Terkait
UGM Nonaktifkan Mahasiswi PPDS yang Hina Pasien BPJS di Media Sosial
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Tasikmalaya Sanksi Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Bukan Warga Negara Kelas Dua
Perawat RSUD Cicalengka Dinonaktifkan Usai Komentar soal Pasien BPJS