Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus dugaan kematian tidak wajar Sutrimo, yang disebut sebagai kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, ke tahap penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi dan berencana melakukan ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematian.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa penyidik tidak ingin berspekulasi mengenai latar belakang Sutrimo. Fokus utama saat ini adalah mencari tahu penyebab kematiannya.
“Konsentrasi penyidikan kami adalah terhadap seseorang yang diduga meninggal dunia, sehingga dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga, kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa. Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi,” kata Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).
Keluarga Sutrimo sebelumnya melaporkan kejanggalan kematian korban ke Polresta Banyumas. Laporan itu kemudian dilimpahkan dan kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa 24 saksi. “24 Saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Penyidik juga akan meminta keterangan lanjutan dari keluarga Sutrimo di Banyumas. “Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena di proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas,” kata Iman.
Untuk memperkuat penyidikan, polisi akan melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo pada Rabu (12/8) di Banyumas. “Insyaallah hari Rabu besok lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas. Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan,” ujarnya.
Kasus ini disangkakan dengan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik.
Artikel Terkait
Polisi Periksa 24 Saksi Kematian Pria di Depan Klinik Kecantikan Jaksel
Diduga Eksploitasi Anak, Bigmo Datangi Polda Metro Jaya
Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Sutrimo ke Penyidikan
Polda Metro Jaya Tangani Laporan Kematian Eks Karumga Jampidsus