Yusril Harap Sidang Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Berjalan Profesional dan Objektif

- Jumat, 08 Mei 2026 | 17:40 WIB
Yusril Harap Sidang Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Berjalan Profesional dan Objektif

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menaruh harapan besar agar proses persidangan berjalan secara profesional dan objektif.

“Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum,” kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Yusril menegaskan bahwa harapan Pemerintah agar persidangan berjalan adil dan sesuai hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer. Menurutnya, Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Hal ini dinilai berpengaruh langsung terhadap citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.

“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah,” tegasnya.

“Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah,” lanjutnya.

Di sisi lain, Yusril menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan objektif, terutama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Ia mengingatkan bahwa putusan harus benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

“Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan,” ujarnya.

Yusril tidak ingin proses persidangan hanya dianggap sebagai formalitas semata. Ia mengingatkan bahwa jalannya persidangan harus mampu menunjukkan wibawa negara dan integritas penegakan hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, empat prajurit TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Oditur militer menyebutkan bahwa para terdakwa melakukan aksi tersebut karena merasa kesal dengan Andrie. Dalam dakwaan, para terdakwa disebut mengetahui bahwa pada 16 Maret 2025, Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur mengungkapkan bahwa terdakwa I ingin memberi pelajaran kepada Andrie sebagai efek jera. Sementara itu, terdakwa II menyampaikan ide untuk melakukan penyiraman dengan cairan pembersih karat. Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus dan membagi tugas saat melakukan aksi penyiraman tersebut.

Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV). Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar