Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau, menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025. Keduanya langsung ditahan.
Kedua tersangka berinisial MA, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Y, Bendahara Pengeluaran Disdikbud Rokan Hilir. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Alfriwan Putra, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari serangkaian penyelidikan.
Kasus ini bermula dari pencairan anggaran TPP untuk guru PPPK jenjang SD dan SMP yang dilakukan pada November dan Desember 2025. Dalam dokumen anggaran, jumlah penerima tercatat mencapai 2.138 guru. Namun, dana TPP selama dua bulan tersebut diduga kuat tidak pernah sampai ke tangan para guru yang berhak.
"Jumlah penerima yang tercatat dalam dokumen anggaran mencapai 2.138 guru. Namun pada pelaksanaannya, dana TPP selama dua bulan tersebut diduga kuat tidak pernah diterima oleh para guru yang berhak," ujar Alfriwan Putra, Selasa (23/6/2026).
Akibat dugaan rasuah ini, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1,477 miliar. Selain menahan kedua tersangka, tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp763 juta serta sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton, MA dan Y yang telah mengenakan rompi tahanan langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan.
Langkah penahanan ini memicu reaksi dari pihak kuasa hukum tersangka. Penasihat hukum MA, Muslim, membantah keras jika kliennya disebut menikmati dana hasil dugaan korupsi TPP guru honorer PPPK tersebut. Senada dengan itu, Akil Fernando selaku penasihat hukum tersangka Y mempertanyakan keputusan penyidik kejaksaan. Ia menilai penegakan hukum dalam kasus ini masih tebang pilih karena hanya menyasar pejabat di tingkat bawah.
"Kenapa cuma klien kami saja yang dijadikan tersangka, sedangkan pimpinan di atasnya seperti Kepala Dinas dan lainnya bebas begitu saja? Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang kepada penyidik bahwa uang haram tersebut mengalir ke orang-orang tertentu," kata Akil Fernando.
Pihak kuasa hukum mendesak Kejari Rohil untuk mengusut tuntas aliran dana secara transparan dan adil tanpa memandang jabatan. Meski demikian, jaksa tetap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Produksi Padi Merauke Melonjak 66 Persen Berkat Program Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah Rakyat
Anggota DRI Kecam Penyekapan dan Penganiayaan Sadis Perempuan di Bandung Selama Tiga Tahun
PBNU Siapkan Ekosistem Inovasi Digital untuk Santri dan Kader Menuju NIAS 2026
Antrean Solar Bersubsidi di Makassar Kembali Picu Kemacetan, Warga dan Pengusaha Terdampak