KUHAP Baru Disahkan: Koalisi Sipil Soroti 8 Klaster Pasal Bermasalah
Analisis Mendalam Terhadap Potensi Penyalahgunaan Wewenang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang Baru Disetujui
LATAR BELAKANG PENGESAHAN
Parlemen secara resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pengesahan ini mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh fraksi di DPR setelah melalui proses pembahasan dalam panitia kerja bersama Pemerintah dan Komisi III DPR.
Meski mendapat dukungan penuh dari legislatif, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap substansi aturan yang dianggap mengandung potensi masalah sistemik dalam penegakan hukum di masa depan.
KRITIK SUBSTANTIF DARI KOALISI MASYARAKAT SIPIL
"Pembahasan RUU KUHAP yang super singkat dan tidak substansial ini seperti mengulang sejarah kelam pembentukan undang-undang sebelumnya. Sama sekali tidak membahas pasal-pasal bermasalah, pasal karet, dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang," tegas pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil.
PASAL 16: Ekspansi Metode Penyidikan
Metode penyamaran, operasi undercover buy (pembelian terselubung), dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya hanya berlaku untuk tindak pidana khusus seperti narkoba, kini diperluas untuk semua jenis tindak pidana. Perluasan kewenangan ini dinilai berpotensi menjebak masyarakat umum dalam berbagai kasus hukum.
PASAL 5: Kewenangan Luas di Tahap Penyidikan
Pemberian kewenangan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyelidikan saat tindak pidana belum terkonfirmasi dinilai membuka ruang bagi penerapan pasal karet dengan dalih pengamanan.
PASAL 90, 93, dan 93 AYAT 1: Penahanan Pra-Perkara
Pengaturan yang memungkinkan penangkapan dan penahanan pada tahap penyelidikan berpotensi mengabaikan prinsip presumption of innocence. Kekhawatiran utama adalah aparat dapat menahan seseorang tanpa memerlukan izin hakim terlebih dahulu.
PASAL 105, 112A, 132A, 124: Kewenangan Paksa Tanpa Pengadilan
Pemberian kewenangan untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran tanpa izin pengadilan dengan alasan "keadaan mendesak" berdasarkan penilaian subjektif aparat. Selain itu, penyidik diberikan kewenangan melakukan penyadapan tanpa izin hakim dengan berlandaskan undang-undang yang bahkan belum terbentuk.
PASAL 74A, 78, 79: Mekanisme Restorative Justice yang Bermasalah
Penerapan kesepakatan damai antara pelaku dan korban pada tahap penyelidikan saat keberadaan tindak pidana belum pasti menciptakan ruang gelap dalam proses hukum. Pengadilan hanya berfungsi sebagai stempel tanpa kewajiban melakukan pemeriksaan substantif terhadap kesepakatan yang dibuat.
PASAL 7 dan 8: Konsentrasi Kekuasaan pada Kepolisian
Pembentukan struktur superpower di tubuh kepolisian dengan mengendalikan semua PPNS dan penyidik khusus. Pemenuhan bantuan hukum juga dikaitkan dengan ancaman pidana, padahal seharusnya merupakan hak fundamental yang tidak terikat pada jenis kasus atau ancaman hukuman.
PASAL 137A dan 99: Diskriminasi terhadap Disabilitas
Pembukaan peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, serta pelegitimasian perampasan kemerdekaan melalui arbitrary detention tanpa standar waktu dan mekanisme pengawasan yang jelas.
PASAL 332 dan 334: Kekosongan Hukum Implementasi
Potensi kekacauan dalam praktik penegakan hukum selama setahun ke depan akibat penerapan KUHAP baru tanpa peraturan pelaksana yang memadai.
RESPONS RESMI DPR DAN PEMERINTAH
Ketua DPR menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar mengenai KUHAP baru adalah tidak benar. "Semua hoaks yang beredar sama sekali tidak benar. Masyarakat dapat mempelajari secara detail ketentuan dalam KUHAP baru ini," tegasnya dalam paripurna.
Ketua Komisi III DPR membantah berbagai narasi yang berkembang di masyarakat. "Poster-poster di media sosial yang menyebut polisi bisa melakukan berbagai tindakan tanpa izin hakim adalah informasi yang sama sekali tidak benar," jelasnya.
Klarifikasi Resmi Terpasal-pasal Kontroversial:
Penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP. Pemblokiran rekening dan media sosial tetap memerlukan izin hakim berdasarkan Pasal 139 Ayat 2. Penyitaan barang elektronik harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri menurut Pasal 44.
Mekanisme penahanan hanya dapat dilakukan dengan kondisi yang sangat objektif: pengabaian panggilan dua kali berturut-turut, pemberian informasi tidak sesuai fakta, penghambatan proses pemeriksaan, upaya pelarian, pengulangan tindak pidana, penghilangan barang bukti, atau upaya mempengaruhi saksi.
ANALISIS DAMPAK SISTEMIK
Pengesahan KUHAP baru ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Di satu sisi, terdapat upaya modernisasi dan penyesuaian dengan perkembangan zaman. Di sisi lain, kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dan pelemahan checks and balances dalam sistem peradilan pidana masih menjadi tantangan serius yang perlu diawasi implementasinya.
Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan bahwa tanpa perbaikan substantif pada pasal-pasal bermasalah tersebut, KUHAP baru justru berpotensi melemahkan perlindungan hak-hak dasar warga negara dalam proses peradilan pidana.
Artikel Terkait
Jonatan Christie Tersingkir di Babak 32 Besar Singapore Open Usai Dibalik Prannoy
Malam Takbiran Idul Adha di Kayong Utara Meriah, Mahfud MD dan Dasad Latif Hadiri Pawai Mobil Hias
Wali Kota Makassar Soroti Ketidaklolosan Calon Paskibraka Nasional 2026, Minta Seleksi Dilakukan Secara Fair
Pemuda di Jombang Alami Luka Parah Usai Petasan Meledak Saat Malam Iduladha