Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja Indomaret menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara Indomaret, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Selasa (26/5/2026). Mereka menuntut pencabutan kebijakan baru perusahaan yang dinilai merugikan hak normatif pekerja, terutama terkait penggantian upah lembur di hari libur nasional dengan hari libur pengganti.
Perwakilan buruh Indomaret, Ahmad Saifuddin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memicu kekecewaan mendalam di kalangan pekerja. Menurutnya, perusahaan justru mengganti kewajiban pembayaran upah lembur dengan memberikan hari libur di lain waktu, sebuah praktik yang dinilai menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini teman-teman yang hadir berjuang menuntut hak dan keadilan. Upah lembur di tanggal merah, baik hari libur nasional maupun tanggal merah lainnya, digantikan dengan hari libur. Ini sangat merugikan,” ujar Ahmad saat ditemui wartawan di lokasi aksi.
Padahal, tegas Ahmad, aturan pemerintah secara jelas mewajibkan perusahaan membayar upah lembur bagi karyawan yang tetap bekerja pada hari libur resmi. Ia menekankan bahwa penggantian berupa hari libur tidak dapat dibenarkan secara hukum karena menghilangkan hak pekerja atas kompensasi finansial tambahan.
“Si karyawan harus dibayar dengan upah, bukan diganti libur. Undang-undang sudah menegaskan hal tersebut,” jelasnya.
Kekecewaan pun semakin terasa karena kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh. Ahmad menambahkan bahwa bekerja di hari libur nasional tanpa mendapatkan upah lembur merupakan bentuk ketidakadilan yang sangat menyakitkan bagi para pekerja.
“Libur nasional masuk kerja itu tidak dibayar, itu sangat perih,” sambungnya.
Aksi ini menjadi salah satu bentuk perlawanan buruh terhadap kebijakan sepihak yang dinilai menggerus hak-hak dasar pekerja. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Indomaret belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para buruh yang berdemo.
Artikel Terkait
Gubernur BI: Ketahanan Ekonomi Indonesia Teruji di Tengah Ketidakpastian Global
MK Wajibkan KPU Gugurkan Parpol yang Abaikan Kuota 30% Caleg Perempuan
Polsek Parung Segel Dua Lokasi Penjualan Obat Keras Ilegal Jenis Tramadol dan Hexymer
KPAI Kecam Prostitusi Anak di Lokasari, Desak Pengusutan Tuntas hingga Jaringan Utama