Jakarta - Aturan baru soal pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bikin orang mikir ulang. Apalagi buat yang lagi incar mobil terbaru. Misalnya saja Wuling Darion PHEV dan Darion EV, dua varian anyar yang cukup menarik perhatian. Semua ini gara-gara terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Dulu, kendaraan listrik dapat fasilitas bebas pajak. Sekarang? Nggak lagi. Konsekuensinya, pemilik mobil listrik harus mulai hitung-hitungan dengan beban pajak tahunan. Bisa sampai jutaan rupiah, lho. Ini bukan angka yang bisa dianggap remeh.
Perubahan ini bikin komponen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) balik lagi dihitung. Sebelumnya, pemilik mobil listrik cuma bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun. Kenapa? Karena PKB-nya nol rupiah. Sekarang, situasinya beda total.
Nah, kira-kira berapa sih pajak Wuling Darion, baik yang PHEV maupun EV? Untuk Darion EV, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya berkisar Rp191 juta sampai Rp232 juta. Estimasi PKB-nya sekitar Rp4 juta hingga Rp4,8 juta per tahun. Lumayan menguras kantong, ya.
Baca Juga:
Kronologi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Diawali Mobil Listrik Tertabrak KRL
Coba bandingkan dengan zaman sebelum aturan baru. Kenaikan beban pajaknya terasa banget. Sebagai gambaran, mobil listrik dengan NJKB sekitar Rp229 juta dulu cuma bayar Rp143 ribu setahun. Sekarang, total pajaknya bisa nyaris Rp5 juta kalau tanpa insentif. Lonjakan yang cukup drastis, bukan?
Di sisi lain, perubahan ini menegaskan satu hal: punya mobil listrik nggak otomatis berarti pajak murah. Tapi, pemerintah masih kasih ruang. Kebijakan fiskal lewat insentif daerah tetap dibuka. Tujuannya jelas, biar daya tarik kendaraan listrik nggak luntur.
Menurut sejumlah pengamat, ini penting banget. Transisi ke kendaraan ramah lingkungan harus tetap jalan. Minat masyarakat jangan sampai kendur. Namun begitu, kepastian besaran pajak termasuk untuk Wuling sangat tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Jadi, bisa beda-beda tiap kota.
Kalau insentif tetap diberikan, beban pajak bisa ditekan. Tapi sebaliknya, kalau dijual tanpa insentif, pemilik kendaraan harus siap. Biaya tahunannya bisa setara dengan mobil konvensional di kelas harga yang sama. Jadi, pilihan ada di tangan konsumen.
Artikel Terkait
Calon Jemaah Haji Asal Lombok Gagal Berangkat karena Tercekal Imigrasi 10 Tahun
Kapolri dan Seskab Temui Pimpinan Buruh Jelang May Day, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Monas
Persib Bandung Comeback Dramatis, Kalahkan Bhayangkara FC 4-2 dan Kembali ke Puncak Klasemen
ART Lapor Mantan Istri Andre Taulany ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan, Erin Balik Lapor Balik Tuduhan Fitnah