KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji

- Senin, 15 Juni 2026 | 09:30 WIB
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan ibadah haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 yang turut menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Fuad dijadwalkan ulang pada Senin, 15 Juni. Ia menyebut penyidik membutuhkan keterangan dari Fuad lantaran yang bersangkutan diduga mengetahui secara rinci proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

Pemanggilan kali ini merupakan upaya kedua setelah sebelumnya Fuad mangkir dari panggilan pada Selasa, 2 Juni. Saat itu, ia tidak dapat hadir karena masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. KPK pun menerima konfirmasi ketidakhadiran tersebut secara resmi.

“KPK meyakini, FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini,” imbuh Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail, misalnya, diduga menyerahkan uang senilai 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang sebesar 5 ribu dolar AS kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.

Kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar