Tim Subdit IV Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jawa Barat akhirnya membekuk Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29), yang berlangsung selama tiga tahun. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Taufik ditemukan bersembunyi di sebuah perumahan bernama Griya Pesona, Kecamatan Ciparay. “Berkat doanya teman-teman semua, akhirnya pada pukul 18.30 kurang lebih tadi di Ciparay, Kecamatan Ciparay, di sebuah perumahan, Griya Pesona, akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan,” kata Rudi.
Setelah diciduk, Taufik sempat diamankan di Polsek Majalaya sebelum akhirnya digelandang ke Mapolda Jawa Barat. Di sana, ia menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA. “Tadi sudah kita amankan di kepolisian terdekat, Polsek Majalaya. Setelah itu, kita bawa ke Mapolda. Sebagaimana ketentuan, tadi teman-teman sudah melihat prosesnya, tersangka kita bawa masuk ke dalam kantor PPA,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui bersembunyi di kediaman kerabatnya. Rudi menyebut, pelaku meyakini lokasi tersebut cukup aman untuk menghindari kejaran petugas. “Berdasarkan pengakuan di Prumaha Griya Pesona, itu rumah kerabatnya. Dia meyakini bahwa itu tempat yang aman menurut yang bersangkutan. Tetapi kita sudah melacaknya,” ujarnya.
Artikel Terkait
Impian Mahasiswa Semester Akhir di Tengah Tekanan Skripsi: Membahagiakan Ibu dan Berziarah ke Tarim
Lazio Resmi Tunjuk Gennaro Gattuso sebagai Pelatih Baru untuk Musim 2026/2027
Polisi Limpahkan Dua Kurir Narkotika ke Kejari Jaksel, Sabu dan Ribuan Pil Diduga Etomidate Disita
Indonesia Dipastikan Absen dari Cabang Sepak Bola Asian Games 2026