Polisi mengungkap bahwa Saepul (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di sebuah kontrakan di Kota Depok, Jawa Barat, membawa kabur barang-barang milik korban. Barang-barang tersebut kemudian dijual oleh Saepul melalui platform Facebook.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual barang milik korban melalui market place Facebook," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendara, saat dihubungi pada Minggu (9/8/2026).
Dimitri menjelaskan, Saepul menjual barang-barang korban dengan harga murah. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sepeda motor Honda PCX dijual seharga Rp 9,9 juta, sedangkan handphone OPPO Reno 5 dijual seharga Rp 950 ribu. Total hasil penjualan sebesar Rp 10.850.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Diketahui, Saepul membunuh korban yang dikenal melalui aplikasi komunitas penyuka sesama jenis di kontrakannya di daerah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Setelah membunuh, Saepul memutilasi jasad korban dan membuang potongan kaki ke Kali Licin, Depok.
Jasad korban dimasukkan ke dalam karung. Karung berisi mayat itu teronggok di tanah kosong di Depok sejak 24 Juli 2026. Warga tidak menyangka karung tersebut berisi jenazah manusia, hingga akhirnya pada Selasa, 4 Agustus, warga berinisiatif membakar karung yang dikira sampah.
Saepul kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman mati.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Pemicu Cekcok hingga Pria di Depok Dibunuh dan Dimutilasi
Polisi Ungkap Motif Mutilasi di Depok: Pelaku Pernah Jadi Tukang Daging
Pedagang Piscok di Stasiun Pondok Cina Ternyata Pernah Ikut Ajang Pencarian Bakat
Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi