Seorang suami di Kabupaten Serang, Banten, tega menyayat leher istrinya sendiri hanya karena korban meminta cerai. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di daerah Pontang, Kamis (6/8) pagi.
Korban berinisial S (36), seorang pekerja migran Indonesia yang baru beberapa hari pulang dari Arab Saudi. Ia mendatangi kediaman suaminya, AG (41), untuk bertemu anaknya yang selama ini ikut dengan pelaku. Namun, pertemuan itu justru berujung petaka.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, sebelum kejadian, korban dan pelaku terlibat cekcok. Penyebabnya, korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri.
"Awalnya korban datang untuk melihat anaknya yang saat itu diajak oleh pelaku. Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai," kata Andri, Minggu (9/8/2026).
Pertengkaran itu memicu emosi AG. Dalam keadaan tidak terkendali, pelaku mengambil sebilah clurit dan langsung menyerang istrinya. Akibatnya, korban mengalami luka sayat di bagian leher dan jari kelingking kiri.
"Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka sayat pada bagian leher serta jari kelingking sebelah kiri," ujar Kapolres.
Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku tidak pergi jauh. Ia berhasil diamankan beberapa saat kemudian di rumahnya oleh petugas Unit PPA dan Polsek Pontang.
"Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan beberapa saat kemudian di rumahnya oleh petugas Unit PPA dan Polsek Pontang," jelas Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit kecil yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. "Barang bukti yang kami amankan berupa clurit kecil. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan," katanya.
Penyidik kini masih memeriksa pelaku dan sejumlah pihak terkait untuk melengkapi proses penyidikan. AG dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasatreskrim menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam.
Artikel Terkait
Korban KDRT di Pematangsiantar Buka Suara: Disiksu Suami Sejak Hamil, Nafkah Keluarga Ditanggung Istri
Studi Ungkap Lonjakan KDRT di Inggris Saat Piala Dunia
Suami di Sinjai Gerebek Istri Diduga Selingkuh, Berujung Laporan Balik KDRT
Penyandang Tunanetra Diadili karena Dugaan KDRT di Surabaya