Seorang pria penyandang disabilitas tunanetra, Jefta Gideon Nggebu (41), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Agustina Lombu. Peristiwa itu diduga terjadi pada 27 Juni 2025 dini hari di kediaman mereka di kawasan Tambaksari, Surabaya.
Menurut surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, insiden berawal saat terdakwa mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak karena sedang menstruasi dan kondisi kesehatannya kurang baik. Namun, terdakwa tetap memaksa dengan melepas pakaian korban. Saat korban berusaha menolak, terdakwa diduga memukul wajah dan tangan korban berulang kali.
Korban yang ketakutan kemudian berlari ke kamar anak mereka untuk berlindung. Namun, terdakwa mengejar dan kembali melakukan kekerasan. "Dalam kondisi ketakutan, korban sempat melarikan diri ke kamar buah hati mereka untuk berlindung. Namun, terdakwa justru mengejarnya, lalu menjambak serta mencekik leher korban langsung di hadapan anak-anak mereka, sebelum akhirnya mengusir korban keluar rumah," ujar Suwarti dalam dakwaannya.
Keesokan harinya, terdakwa meninggalkan rumah. Korban yang mengalami sejumlah luka akhirnya melaporkan suaminya ke Unit Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, Jefta Gideon Nggebu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang telah memasuki agenda nota keberatan atau eksepsi, namun eksepsi terdakwa ditolak oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Edi Saputra Pelawi, pada Rabu (24/6).
Artikel Terkait
Pemuda di Surabaya Diadili Gegara Curi Uang Rp 5 Ribu
Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya Dirobohkan, Eks Karyawan Nekat Sewa Ekskavator
Mediasi Alot, Pengontrak Rumah di Surabaya yang Tak Pernah Bayar Sewa Akhirnya Harus Angkat Kaki
Mediasi Berakhir, Penyewa Rumah di Surabaya Terima Kompensasi Rp5 Juta dan Bersedia Pindah