Pemuda di Surabaya Diadili Gegara Curi Uang Rp 5 Ribu

- Rabu, 08 Juli 2026 | 05:40 WIB
Pemuda di Surabaya Diadili Gegara Curi Uang Rp 5 Ribu

Seorang pemuda bernama M Syifak (25) harus berhadapan dengan meja hijau di Pengadilan Negeri Surabaya setelah nekat membobol jok motor warga dan mencuri tas berisi uang Rp 5 ribu. Meski nominalnya kecil, kasus ini tetap bergulir ke persidangan.

Peristiwa itu terjadi di parkiran kantor Shopee Express, Surabaya, pada Sabtu (11/4) tengah malam. Syifak menyasar sepeda motor Honda Vario bernopol L 5244 BV milik korban, Dicky Prasetya, yang tengah terparkir.

Dalam sidang di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (7/7), Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumastuti mengungkapkan, terdakwa merusak jok motor dengan tangan kosong setelah memastikan situasi aman. "Terdakwa merusak jok 1 unit sepeda motor merk Honda Vario setelah melihat situasi di tempat parkir tersebut aman," ujar JPU membacakan dakwaan.

Syifak kemudian menggasak sebuah tas hitam berisi dompet merk Lacoste dan uang tunai Rp 5 ribu milik korban. Meski uang tunai di dalam dompet hanya Rp 5 ribu, total kerugian materiil yang dialami korban mencapai jutaan rupiah. Sebab, jok motor yang dijebol rusak dan tas bermerek yang dicuri hilang.

"Saksi Dicky Prasetya mengalami kerugian sekira Rp 1 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuh JPU.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags