Seorang pemuda bernama M Syifak (25) harus berhadapan dengan meja hijau di Pengadilan Negeri Surabaya setelah nekat membobol jok motor warga dan mencuri tas berisi uang Rp 5 ribu. Meski nominalnya kecil, kasus ini tetap bergulir ke persidangan.
Peristiwa itu terjadi di parkiran kantor Shopee Express, Surabaya, pada Sabtu (11/4) tengah malam. Syifak menyasar sepeda motor Honda Vario bernopol L 5244 BV milik korban, Dicky Prasetya, yang tengah terparkir.
Dalam sidang di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (7/7), Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumastuti mengungkapkan, terdakwa merusak jok motor dengan tangan kosong setelah memastikan situasi aman. "Terdakwa merusak jok 1 unit sepeda motor merk Honda Vario setelah melihat situasi di tempat parkir tersebut aman," ujar JPU membacakan dakwaan.
Syifak kemudian menggasak sebuah tas hitam berisi dompet merk Lacoste dan uang tunai Rp 5 ribu milik korban. Meski uang tunai di dalam dompet hanya Rp 5 ribu, total kerugian materiil yang dialami korban mencapai jutaan rupiah. Sebab, jok motor yang dijebol rusak dan tas bermerek yang dicuri hilang.
"Saksi Dicky Prasetya mengalami kerugian sekira Rp 1 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuh JPU.
Artikel Terkait
Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya Dirobohkan, Eks Karyawan Nekat Sewa Ekskavator
Mediasi Alot, Pengontrak Rumah di Surabaya yang Tak Pernah Bayar Sewa Akhirnya Harus Angkat Kaki
Mediasi Berakhir, Penyewa Rumah di Surabaya Terima Kompensasi Rp5 Juta dan Bersedia Pindah
Viral, Keluarga Pengontrak di Surabaya Ngotot Tak Mau Pindah Meski Rumah Sudah Dibeli Pemilik Baru