Satgas Pangan: Pabrik Sawit Beli TBS Tak Wajar Berkurang dari 280 Jadi 194

- Selasa, 23 Juni 2026 | 22:55 WIB
Satgas Pangan: Pabrik Sawit Beli TBS Tak Wajar Berkurang dari 280 Jadi 194

Satgas Pangan Polri mencatat jumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang terindikasi membeli tandan buah segar (TBS) dari pekebun swadaya non-mitra dengan harga tidak wajar berkurang drastis. Dari 280 perusahaan yang sempat terpantau, kini tersisa 194 pabrik yang masih dalam pengawasan.

Pemantauan dan pengawasan ini dilakukan sejak 9 hingga 22 Juni 2026 di 16 provinsi sentra sawit. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk memastikan harga pembelian TBS kembali normal, minimal seperti sebelum 20 Mei 2026.

“Pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan harga pembelian TBS oleh PKS dari perkebun swadaya non-mitra kembali normal,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Selasa (23/6/2026).

Enam belas provinsi yang menjadi sasaran pengawasan adalah Aceh, Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Selain mengawasi harga, Satgas Pangan juga berkoordinasi dengan dinas perkebunan daerah untuk mendorong kemitraan antara PKS dan pekebun swadaya non-mitra. Langkah ini diharapkan menciptakan mekanisme pembelian TBS yang lebih transparan dan saling menguntungkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Satgas Pangan Polri juga menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang menyebabkan rendahnya harga TBS di tingkat petani.

Bareskrim Polri telah membentuk lima tim khusus dan melakukan klarifikasi terhadap 14 PKS yang diduga membeli TBS dengan harga tidak wajar. Sementara itu, 16 Satgas Pangan Daerah di tingkat provinsi telah memeriksa 159 pabrik lainnya.

Ade mengatakan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam praktik pembelian TBS tersebut. “Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mencari dan menemukan apakah terdapat peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,” katanya.

Polri membuka kemungkinan melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan tindak pidana, seperti penipuan terkait timbangan, kualitas atau rendemen TBS, hingga pemalsuan dokumen transaksi dan dokumen timbang.

Hasil pemantauan sejak 9 Juni 2026 menunjukkan harga pembelian TBS dari pekebun swadaya non-mitra di sejumlah wilayah mulai menanjak. Jumlah PKS yang terindikasi melakukan pembelian dengan harga tidak wajar pun terus berkurang.

Pihaknya memperingatkan pabrik yang masih membeli TBS dengan harga tidak sesuai kondisi pasar agar segera menghentikan praktik yang merugikan petani. “Penentuan harga pembelian TBS non-mitra wajib berdasarkan mekanisme pasar yang wajar dan kondisi pasar yang nyata,” tegas Ade.

Ia menekankan, Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Daerah akan terus melakukan mitigasi dan pengawasan demi menjaga stabilitas harga TBS secara nasional. Pekebun swadaya non-mitra yang merasa dirugikan diminta melapor melalui Posko Satgas Pangan Polri via WhatsApp di nomor 0821-7000-8911.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar