Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Anrez Adelio alias AA akhirnya masuk ke ranah hukum. Laporan resmi sudah diterima Polda Metro Jaya, setelah korban, Friceilda Prillea atau Icel, didampingi tim kuasa hukumnya.
Dua advokat dari Komite Nasional Advokat Indonesia, Santo Nababan dan Rd. Sugiandra, mendampingi Icel selama proses pelaporan. Langkah ini, kata mereka, ditempuh untuk memperjuangkan hak korban lewat jalur pidana.
“Kasus ini sudah sampai ke laporan polisi di Polda Metro Jaya,” ujar Santo Nababan saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, proses di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berjalan cukup lancar. Aparat kepolisian juga memberikan respons yang baik.
Meski dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pasal yang bakal dikenakan masih akan ditentukan penyidik. “Yang jelas ini terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Santo.
Tim kuasa hukum tak datang dengan tangan kosong. Mereka membawa serta sejumlah alat bukti yang dinilai kuat untuk mendukung laporan. Bukti-bukti itu mencakup percakapan digital, surat pernyataan, hasil USG, dan yang terbaru, visum dari Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati.
“Kami menyerahkan bukti chat, surat pernyataan, hasil USG, dan visum,” ungkap Santo.
Langkah hukum ini, rupanya, diambil setelah upaya lain mentok. Tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, dan komunikasi yang sebelumnya dijalin sama sekali tak digubris. “Karena tidak ada iktikad baik, kami tempuh upaya pidana terlebih dahulu,” kata Santo.
Kalau soal ancaman hukuman, UU TPKS memang tak main-main. Santo menjelaskan, ancaman pidananya berkisar antara empat hingga dua belas tahun penjara. “Kami berharap pasal maksimal bisa diterapkan,” jelasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi Icel jadi perhatian. Santo menyebut kliennya itu sehat secara fisik meski kandungannya sudah delapan bulan dan diperkirakan lahir Januari nanti.
Namun begitu, tekanan mentalnya jelas ada. Tim kuasa hukum memastikan pendampingan akan terus diberikan.
Yang menarik, fokus tuntutan dalam kasus ini bukan semata untuk Icel. Hak anak yang dikandungnya justru jadi prioritas utama. Tuntutan mencakup pertanggungjawaban materiil, immateriil, dan kejelasan identitas anak, merujuk pada Putusan MK Nomor 46 Tahun 2010.
“Yang dituntut adalah hak anak, bukan untuk klien kami pribadi,” tegas Rd. Sugiandra menegaskan.
Narasi soal tanggung jawab ini makin kuat dengan adanya sebuah surat pernyataan dari AA. Isinya janji untuk menikahi korban dan bertanggung jawab. Tapi nyatanya, setelah surat itu dibuat, AA malah menghilang.
“Setelah membuat surat pernyataan, dia malah lari dari tanggung jawab,” kata Santo dengan nada kesal.
Santo juga menegaskan, peristiwa ini sama sekali bukan hubungan suka sama suka. Ada unsur bujuk rayu dan janji-janji yang melatarbelakanginya, menurut keterangan korban. Tapi akhirnya, semua konstruksi hukum itu mereka serahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Artikel Terkait
Rekomendasi Drama Korea Bergaya Sejarah untuk Temani Waktu Ngabuburit
Warganet Duga Hubungan Davina dan Ardhito Bagian dari Manajemen Isu
Lnw Fashion Akhiri Endorsement Inara Rusli Usai Protes Netizen
Richard Lee Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka Pelanggaran Perlindungan Konsumen