Jajaran Kepolisian Resor Rokan Hilir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba sebagai garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pengukuhan ini menjadi momentum deklarasi perang total lintas instansi untuk menyapu bersih jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Apel Besar Kesiapan Satgas Anti Narkoba dipusatkan di Lapangan MTQ, Jalan Perkantoran Batu Enam, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa, 26 Mei 2026. Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni bersama Bupati H Bustaman. Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Jhony Charles, Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriyadi, personel TNI-Polri, Satpol PP, serta kalangan pelajar dan mahasiswa.
Pengukuhan Satgas Anti Narkoba ditandai dengan pemasangan rompi secara simbolis. Pada kesempatan yang sama, Polres Rokan Hilir juga mengukuhkan sejumlah Duta Anti Narkoba yang berasal dari masyarakat, pelajar, dan mahasiswa. Para duta ini diharapkan menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.
“Momentum ini bukan sekadar seremonial belaka. Pembentukan Satgas dan pengukuhan Duta Anti Narkoba adalah bentuk perlawanan nyata kita. Segera lakukan sosialisasi dan edukasi di lingkungan masing-masing untuk menyelamatkan wilayah kita,” ujar AKBP Isa dalam keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.
Dalam sambutannya, AKBP Isa menegaskan enam poin penting yang wajib dijalankan oleh Satgas Anti Narkoba Rokan Hilir. Poin-poin tersebut meliputi peningkatan kesiapan dan kewaspadaan di seluruh lini, penguatan sinergitas antarinstitusi, serta menjaga netralitas dan keteguhan dalam penegakan hukum. Ia juga menekankan perlunya tindakan tegas dan menyeluruh tanpa pandang bulu, perluasan upaya pencegahan dan edukasi ke masyarakat luas, serta memastikan seluruh instansi bersih dari narkoba.
Pada kesempatan yang sama, Polres Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan selama sebulan terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 8.110 butir pil ekstasi dan 2,46 kilogram ekstasi dalam bentuk serbuk. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kegiatan ini juga diperkuat dengan penandatanganan deklarasi menolak narkoba yang dilakukan oleh seluruh jajaran Forkopimda. Deklarasi tersebut memuat lima poin komitmen, yaitu menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Rokan Hilir, berkomitmen menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba, mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, berperan aktif dalam pencegahan melalui edukasi maupun pelaporan ke pihak berwenang, serta mewujudkan generasi muda Rokan Hilir yang sehat, cerdas, dan bebas dari narkoba.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Salat Idul Adha di Al Azhar, Doakan Perdamaian dan Rehabilitasi Gaza
Harga Emas Antam Kembali Turun Rp13 Ribu per Gram, Buyback Ikut Melemah
Trump Jalani Pemeriksaan Medis Tahunan di Tengah Sorotan soal Transparansi Kesehatan
Arteta Resmi Dinobatkan sebagai Manajer Terbaik Liga Inggris Usai Akhiri Puasa Gelar Arsenal Selama 22 Tahun