Pemprov Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling, Targetkan 23 Ribu Sterilisasi pada 2026

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:00 WIB
Pemprov Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling, Targetkan 23 Ribu Sterilisasi pada 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan lima unit Mobil Klinik Hewan Keliling yang akan beroperasi di lima wilayah kota administrasi. Peluncuran dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di RPTRA Mustika, Jakarta Timur, Jumat (10/7/2026). Layanan ini merupakan realisasi janji kampanye Pramono untuk memperluas akses kesehatan hewan bagi masyarakat.

Setiap mobil dilengkapi dokter hewan dan peralatan medis untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi hewan peliharaan maupun ternak. Layanan yang tersedia meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan untuk kucing, anjing, kambing, dan sapi, tindakan operasi kecil, sterilisasi, hingga pemeriksaan USG.

"Mobil Klinik Hewan Keliling ini saya yakini menjadi modal sosial yang sangat baik bagi Jakarta untuk mempertahankan status sebagai kota bebas rabies sekaligus mendukung Jakarta sebagai kota global," ujar Pramono.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan 23 ribu hewan menjalani sterilisasi pada tahun 2026 sebagai bagian dari program pengendalian populasi hewan. "Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Ini merupakan sebuah terobosan baru, mungkin pertama kali ada di Indonesia, dimulai dari Jakarta," ajak Pramono.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, memastikan operasional mobil klinik akan didukung tenaga medis veteriner yang kompeten. Layanan beroperasi Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang akan diumumkan melalui media sosial.

Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengapresiasi langkah ini. "Jakarta targetnya menjadi kota ramah hewan. Dengan adanya klinik hewan mobile, target tersebut perlahan tercapai," katanya.

Peluncuran ini sekaligus memenuhi janji kampanye Pramono Anung untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif. Seluruh layanan masih dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk bagi pemilik hewan dengan KTP non-Jakarta. Namun, Pramono membuka kemungkinan penggratisan bagi pemilik hewan kurang mampu. Ia juga berharap jumlah armada dapat ditambah dan ada layanan permanen di setiap kotamadya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags