Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perpanjangan penahanan tahap kedua ini berlaku untuk 30 hari ke depan. Keputusan tersebut diumumkan dalam keterangan resmi pada Jumat, 8 Mei 2026.
Sebelumnya, perpanjangan pertama telah diteken pada 31 Maret 2026 untuk jangka waktu 40 hari. Masa penahanan tersebut seharusnya berakhir pada 9 Mei 2026.
Budi menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan kasus tersebut belum rampung. Menurutnya, tim penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
"Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujar Budi.
Di sela-sela proses hukum tersebut, momen menarik terjadi saat Gus Yaqut meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ia sempat menitipkan salam kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, yang diketahui tengah berada di lokasi yang sama untuk berkonsultasi mengenai pengadaan di Kementerian Sosial.
"Salam buat Gus Ipul ya," kata Gus Yaqut saat melangkah keluar dari gedung KPK pada Jumat (8/5/2026).
Artikel Terkait
Prabowo Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi Ancaman El Nino Ekstrem
Tony Fernandes Bersiap Luncurkan Maskapai Baru di Tengah Tekanan Industri Penerbangan
Polri Peringatkan Masyarakat soal Maraknya Judi Bola dan Penipuan Tiket Nobar saat Piala Dunia 2026
Kemenhaj Bentuk Satgas Haji Nonprosedural, Cegah 20 Ribu Kasus Ilegal Per Tahun