Kemenhaj Bentuk Satgas Haji Nonprosedural, Cegah 20 Ribu Kasus Ilegal Per Tahun

- Jumat, 08 Mei 2026 | 15:30 WIB
Kemenhaj Bentuk Satgas Haji Nonprosedural, Cegah 20 Ribu Kasus Ilegal Per Tahun

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama aparat penegak hukum memperkuat langkah pencegahan terhadap praktik haji nonprosedural dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural pada 18 April 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas masih tingginya potensi pelanggaran yang setiap tahun diperkirakan mencapai hampir 20 ribu kasus.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa resmi haji. Oleh karena itu, Kemenhaj berkolaborasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik ilegal tersebut.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka dalam keterangan pers, Jumat (8/5/2026).

Satgas telah bergerak melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Sementara itu, dari sisi pengawasan keimigrasian, langkah nyata telah diambil dengan menunda keberangkatan puluhan warga negara Indonesia yang diduga akan berangkat secara nonprosedural.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa pihaknya telah menunda keberangkatan 80 WNI melalui pengawasan di 14 bandara. Rinciannya, 57 penundaan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdeteksi 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.

Di sisi lain, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Pipit.

Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jamaah aman, tertib, dan terlindungi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar