Polisi Gadungan Bongkar Peredaran Airgun Ilegal di Tanjung Priok, Bekuk Penjual dan Sita Puluhan Senjata

- Kamis, 25 Juni 2026 | 15:00 WIB
Polisi Gadungan Bongkar Peredaran Airgun Ilegal di Tanjung Priok, Bekuk Penjual dan Sita Puluhan Senjata

Polisi menyamar sebagai pembeli untuk membongkar peredaran senjata airgun ilegal di Jakarta Utara. Seorang pria berinisial MF alias B ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok saat hendak bertransaksi, dengan barang bukti puluhan pucuk senjata yang diperjualbelikan tanpa izin.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang jual beli airsoft gun melalui aplikasi WhatsApp. Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan pada Selasa (5/5) dan menyusun skenario undercover buy. Petugas berpura-pura menjadi pembeli dan memesan airgun jenis WG 321 hitam non-bloback caliber 6mm yang menggunakan tabung CO2.

"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan seorang pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," demikian keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6/2026).

Komunikasi antara petugas dan pelaku berlanjut hingga tercapai kesepakatan untuk bertemu langsung. Pada Rabu (6/5) pukul 21.00 WIB, MF datang ke lokasi yang telah ditentukan di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Begitu tiba, petugas langsung mengamankannya.

Saat digeledah di tempat kejadian, polisi menemukan sepucuk airgun yang dibawa pelaku. Pengembangan dilakukan ke kontrakan MF di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. Dari sana, polisi menyita puluhan komponen senjata ilegal yang diduga telah diperdagangkan sejak 2023.

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2)," katanya.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. MF dijerat dengan kasus kepemilikan dan peredaran airgun ilegal yang diduga telah berlangsung lebih dari setahun.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar