Pansus DPR Resmi Mulai Bahas RUU Daerah Kepulauan Bersama Pemerintah

- Kamis, 25 Juni 2026 | 15:10 WIB
Pansus DPR Resmi Mulai Bahas RUU Daerah Kepulauan Bersama Pemerintah

Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan resmi memulai pembahasan bersama pemerintah. Rapat perdana digelar di ruang rapat Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Mercy Barends. Pembentukan pansus ini sendiri telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026.

Pemerintah mengirimkan perwakilan dari sejumlah kementerian. Tampak hadir Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wakil Menteri Luar Negeri Hafaz Ugroseno. Selain itu, jajaran Kementerian Pertahanan hingga Kementerian Sekretariat Negara juga turut serta dalam rapat tersebut.

Mercy membuka rapat setelah memastikan kuorum terpenuhi. “Dari laporan daftar hadir di meja pimpinan rapat kerja telah dihadiri dan ditandatangani sebanyak sembilan orang anggota oleh tujuh fraksi, sehingga telah memenuhi kuorum lebih dari seperdua unsur fraksi. Dengan demikian, kuorum sebagaimana ditentukan oleh pasal 281 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib telah terpenuhi. Rapat kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Rapat pansus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden nomor R-01/Pres/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang RUU Daerah Kepulauan. Mercy menjelaskan bahwa ada lima agenda utama yang disepakati dalam rapat hari itu. Pertama, penjelasan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengenai RUU tersebut. Kedua, pandangan dari fraksi-fraksi DPR RI. Ketiga, pandangan pemerintah yang berdasarkan surat presiden, dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai leading sector yang mewakili seluruh menteri terkait.

Dua agenda lainnya adalah pengesahan jadwal pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan, serta penyerahan naskah akademik dan draf RUU dari DPD RI kepada Pansus DPR RI. Seluruh agenda ini menjadi pijakan awal bagi pansus untuk merumuskan undang-undang yang kelak mengatur tata kelola daerah kepulauan di Indonesia.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar