Jaksa mendakwa eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menggunakan setidaknya sepuluh nama samaran saat berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait perusahaan tambang. Nama-nama seperti John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, hingga Ponakan Supir 2021 tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa Hery berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno untuk mengurus rekomendasi bagi beberapa perusahaan pertambangan. "Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM, dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," kata jaksa.
Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dan sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar. Jaksa menyatakan, penerimaan itu diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi.
"Diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," ujar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa pemberian tersebut bertujuan untuk memengaruhi penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi. Selain itu, uang itu juga dimaksudkan agar Hery menyatakan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai perbuatan maladministrasi.
Berikut rincian penerimaan yang didakwakan kepada Hery Susanto:
| 1. | Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675.000.000 melalui Lukman Malanua yang diberikan melalui Edy Sugandi. |
| 2. | Dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200.000.000 melalui Lukman Malanua. |
| 3. | Dari Agung Dinarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seharga Rp2.200.000.000. |
| 4. | Dari Agung Dinarno melalui Edy Sugandi sebesar Rp1.000.000.000 dan sebesar Rp200.000.000. |
| 5. | Dari Agung Dinarno sebesar Rp525.000.000. |
| 6. | Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno sebesar Rp50.000.000. |
Hery Susanto merupakan Anggota Ombudsman periode 2021 hingga 2026. Ia didakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berupa uang dan barang. Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Artikel Terkait
Wakil Ketua Komisi IX DPR Dorong AI untuk Atasi Kekurangan Dokter di Daerah
Pemerintah Kaji Insentif Rp30 Juta untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Terpencil
ByteDance Jajaki Pinjaman Rp360 Triliun dari Bank Internasional, Terbesar Sepanjang Sejarah Perusahaan
Kementerian Ekonomi Kreatif Dorong Musisi Lokal Tembus Pasar Global Lewat Platform Streaming