Pemerintah Pastikan Harga Gas Industri dan Listrik Tidak Naik Sepanjang 2026

- Kamis, 25 Juni 2026 | 14:50 WIB
Pemerintah Pastikan Harga Gas Industri dan Listrik Tidak Naik Sepanjang 2026

Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga gas untuk sektor industri dan kelistrikan yang termasuk dalam program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Program yang digulirkan sejak 2020 sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 ini tetap berjalan dengan harga yang sudah ditetapkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan, harga gas untuk sektor kelistrikan masih bertahan di angka USD 7 per MMBTU. Sementara untuk industri, rata-rata harga gas berada di kisaran USD 6,5 per MMBTU. “HGBT ini kan sudah kita tetapkan. Itu untuk listrik, sudah kita tetapkan harganya tetap USD 7 per MMBTU, jadi tidak ada kenaikan untuk HGBT kelistrikan. Untuk industri, HGBT ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Penetapan harga gas murah bagi industri ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022.

Yuliot juga menegaskan bahwa pemerintah telah menurunkan harga gas untuk sejumlah sektor industri tertentu yang memiliki kontribusi nilai tambah tinggi, termasuk industri berorientasi ekspor dan hilirisasi. “Ada beberapa industri yang kita turunkan. Harga gasnya kita turunkan dari USD 8,7 per MMBTU menjadi USD 8 per MMBTU,” katanya.

Keringanan harga yang disubsidi pemerintah ini, menurut Yuliot, merupakan bagian dari upaya negara untuk mendukung industri dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing. Seluruh kebijakan ini ditopang oleh pemanfaatan gas bumi domestik untuk kebutuhan nasional. “Dari domestik ya, kita tidak ada impor. Jadi gas yang dihasilkan dalam negeri dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan energi nasional, baik untuk listrik maupun bahan baku industri,” ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan pemerintah untuk merespons keluhan sejumlah pelaku industri yang mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kehilangan daya saing akibat harga gas yang dianggap tinggi. Yuliot menegaskan bahwa pemerintah berupaya maksimal mendukung kebutuhan energi para pelaku industri.

Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Fajriyah Usman mengatakan, pihaknya konsisten menjalankan program HGBT sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 250 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur penerima, volume, harga, sumber pasokan, hingga mekanisme penyesuaian jika alokasi gas dari hulu mengalami penurunan. “PGN sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Apabila volume alokasi dari hulu turun, maka penerimaan volume HGBT di industri juga mengalami penurunan,” tuturnya.

Ekonom Indef, Abra Talattov, menilai di tengah tantangan kenaikan harga energi dunia, jaminan pemerintah bahwa bahan bakar bersubsidi baik BBM maupun gas tidak mengalami kenaikan harga sepanjang 2026 patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan bahwa harga energi non-subsidi seperti Pertamax dan jenis bahan bakar lainnya perlu disesuaikan karena mengikuti mekanisme pasar. “Karena dari Januari sampai Mei 2026, harga rata-rata ICP (Indonesia Crude Price) sudah di level USD 91 per barel, sudah melampaui 32 persen dari asumsi APBN,” katanya dalam diskusi live energi yang membahas perkembangan geopolitik Iran versus AS, Rabu (24/6) malam.

Abra menjelaskan bahwa formula harga untuk semua energi non-subsidi memiliki ketentuan tersendiri dan akan naik turun sesuai harga acuan global. “Contoh Pertamax, itu sebetulnya dijualnya masih di bawah harga keekonomiannya yaitu Rp20 ribu per liter. Jadi badan usahanya (Pertamina) masih nombok. Nah ini jadi persoalan karena apakah beban (selisih harga) ini akan ditanggung sepenuhnya oleh BUMN?” tuturnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar