Polresta Yogyakarta Diminta Kembangkan Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha ke Tersangka Baru

- Kamis, 25 Juni 2026 | 15:45 WIB
Polresta Yogyakarta Diminta Kembangkan Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha ke Tersangka Baru

Polresta Yogyakarta mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Instruksi ini diterima di tengah proses pelimpahan berkas perkara yang tengah berjalan.

“Dalam P19 telah dituangkan kejaksaan untuk dikembangkan ke tersangka yang lain,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian, saat dihubungi pada Kamis, 25 Juni 2026.

P-19 merupakan tahapan dalam proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan. Pada fase ini, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi.

Proses pemberkasan 13 tersangka telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan diterima. Mereka adalah HP, DR, SR, ENS, ZA, DOS, DMA, DR, L, FN, NFZ, para pengasuh, kepala sekolah, API alias N, dan ketua yayasan, DK. Pihak kejaksaan segera menyusun tuntutan dan melanjutkan pelimpahan ke pengadilan.

Riski enggan menjelaskan secara rinci calon-calon tersangka baru dalam kasus ini. Ketua Dewan Pembina Yayasan, Rafid Ihsan Lubis, dan Penasihat Yayasan, Cahyaningrum Dewojati, yang merupakan staf aktif pengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada, telah diperiksa.

“Mereka juga sudah kami periksa dan menyatakan hanya dicatut namanya dalam pendirian lembaga,” ujar Riski.

Selama penyidikan yang berlangsung sekitar dua bulan, para penyidik telah memeriksa 154 saksi. Jumlah itu termasuk tiga orang ahli, yakni ahli pendidikan, ahli kedokteran, dan ahli pidana.

Riski sempat menyebut 17 orang berstatus wajib lapor dalam kasus itu. Mereka masih berkaitan dalam lingkaran Daycare Little Aresha.

“Nanti berkembang, namun dari hasil ekspose kemarin kemungkinan ada tambahan tersangka yang lain,” ucapnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.