Dua Mata Elang Diamankan Usai Amuk dan Rampas STNK di Depok

- Senin, 15 Desember 2025 | 01:00 WIB
Dua Mata Elang Diamankan Usai Amuk dan Rampas STNK di Depok

Dua debt collector, atau yang biasa disebut 'mata elang', akhirnya diamankan Polres Depok. Aksi mereka sebelumnya ramai diperbincangkan, setelah video keributan di Jalan Juanda beredar luas di media sosial. Keduanya berinisial BEK dan DPK.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengonfirmasi penangkapan itu pada Minggu (14/12/2025).

"Dua pelaku sudah berhasil diamankan," katanya.

Menurut penjelasannya, aksi kekerasan itu cukup brutal. Korban tak hanya dipukul, mobil yang dikendarainya pun jadi sasaran amuk. "Pelaku juga memukul korban dan juga menendang badan mobil hingga penyok dibeberapa sisi serta retak di spion kanan," jelas Made Oka. Beberapa bagian mobil penyok, spion sebelah kanan sampai retak.

Ceritanya tak berhenti di situ. BEK dan DPK bahkan merampas STNK mobil. Untungnya, suasana ricuh itu menarik perhatian warga sekitar. Mereka segera turun tangan membantu korban yang sedang terpojok.

"Kemudian kunci mobil dirampas oleh pelaku dan STNK mobil korban dibawa pergi pelaku, lalu korban dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya walaupun saat ini rusak," ucapnya.

Insiden mencekam ini berawal pada Sabtu sore, tepatnya pukul 15.17 WIB. Saat itu, korban sedang menyetir mobil Mazda 2 warna merah yang merupakan mobil temannya melintas dari Jalan Raya Bogor menuju Margonda Raya. Namun, sebelum sampai ke Mall Pesona Square, perjalanannya terpaksa berhenti.

"Sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil," ungkap Made Oka menerangkan awal mula kejadian.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler