Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang sibuk menyusun aturan baru. Kali ini, fokus mereka adalah Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Ini bukan pekerjaan kecil, karena tujuannya jelas: memperkuat kepastian regulasi dan tata kelola untuk instrumen berbasis komoditas di pasar modal kita.
Nah, dalam perjalanan pengembangannya, aspek syariah ternyata punya peran krusial. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, Ketua Dewan Pengawas Syariah BRI Manajemen Investasi (BRI-MI), menekankan hal itu.
“Terbitnya Fatwa DSN–MUI No. 163/DSN-MUI/X/2025 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi penyusunan struktur dan mekanisme ETF Emas yang selaras dengan prinsip syariah,” jelas Nadra, lewat keterangan resmi yang diterima Senin (15/12/2025).
Fatwa itu sendiri cukup komprehensif. Ia mengatur banyak hal, mulai dari underlying emas yang digunakan, proses teknis penciptaan dan pelunasan unit penyertaan, hingga akad-akad yang harus diterapkan. Intinya, pedoman ini jadi pijakan utama.
Bagi BRI-MI, fatwa tersebut adalah lampu hijau untuk merampungkan desain produk. Mereka ingin semuanya konsisten, tidak hanya dengan prinsip syariah, tapi juga tata kelola pasar modal yang sehat.
“Dukungan ekosistem yang telah terbentuk bersama tiga perusahaan besar dalam ekosistem ETF dan Bullion, landasan fatwa ini membawa kami lebih dekat dalam menyediakan pilihan investasi yang relevan bagi kebutuhan masyarakat,” tambah Nadra lagi.
Lalu, siapa saja yang terlibat? Kerja sama dijalin dengan sejumlah mitra strategis. PT Pegadaian, misalnya, bertindak sebagai penyedia sekaligus kustodian emas. Ada juga PT Bank CIMB Niaga Tbk yang berperan sebagai bank kustodian, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai dealer partisipan.
Saat ini, seluruh pihak tersebut sedang berada dalam tahap harmonisasi lanjutan. Mereka berkoordinasi dengan regulator dan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memastikan semua siap secara operasional dan, tentu saja, patuh regulasi.
Nadra menutup dengan optimisme. “Dengan landasan syariah yang telah ditetapkan, proses finalisasi produk diharapkan dapat berlangsung lebih solid sehingga ETF Emas dapat diperkenalkan kepada publik secara tepat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Jadi, tunggu saja. Pilihan investasi emas yang lebih terstruktur dan sesuai syariah sepertinya tak lama lagi akan hadir di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun