Polda Metro Jaya akhirnya menggelar gelar perkara khusus untuk kasus yang menghebohkan itu tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Acara digelar Senin lalu, menuruti permintaan para tersangka, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan.
Di antara delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada Rizal Fadillah. Dia Wakil Ketua Umum TPUA. Usai menghadiri gelar perkara, pria itu menyampaikan tiga catatan penting. Suaranya tegas, penuh keyakinan.
"Ada tiga hal yang menjadi catatan pada kesempatan ini," ujar Rizal di Mapolda Metro Jaya, seperti tayangan Kompas TV.
"Pertama, perjuangan kami ini soal prinsip dan penegakan hukum. Bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sama sekali bukan."
Menurutnya, yang mereka lakukan adalah meneruskan aspirasi publik. Rakyat Indonesia, katanya, ingin tahu status kejelasan ijazah Jokowi. "Spiritnya itu. Jadi ini upaya untuk kepentingan umum. Karena itu, tidak mungkin ada unsur pidananya," papar Rizal.
Semangatnya makin berkobar. "Masa orang mencari kebenaran atas sesuatu yang diragukan masyarakat, eh malah disebut kriminal? Ada nggak hukumnya? Nggak ada!" serunya.
Kedua, lanjut Rizal, justru gelar perkara khusus ini jadi bukti bahwa tak ada tindak pidana dalam kasus mereka. "Kalau memang kami bersalah, buat apa minta gelar perkara khusus? Gelar perkara sebelumnya kan sudah ada. Tapi menurut kami, itu cacat hukum. Penegak hukumnya malah melawan hukum," bebernya.
Dia menyoroti pasal-pasal yang dijebakankan pada mereka: pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan. "Ini janggal," katanya. "Bagaimana bisa disebut mencemarkan nama baik kalau ijazah aslinya saja tidak ada? Nggak mungkin. Tanya saja pada yang paham hukum, pasti jawabannya sama."
Catatan ketiga sekaligus terakhir, Rizal menegaskan karena tidak ada pidana, penyidik harus menghentikan kasus ini dengan mengeluarkan SP3.
"Tapi nanti kalau sudah dihentikan, kami nggak akan diam. Urusan belum selesai," teriaknya, makin berapi-api. "Kami akan mendesak agar pemalsu ijazah yang dihukum. Jokowi-lah yang seharusnya jadi pesakitan! Dia pemalsu, pemakai gelar palsu. Sudah melanggar KUHP dan UU Sisdiknas!"
Artikel Terkait
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik
Di Balik Duka Sumatera, Solidaritas Ternyata Menyembuhkan Jiwa Penolong
Bandara Sam Ratulangi Siap Hadapi Gelombang Mudik Nataru