Polda Metro Jaya akhirnya menggelar gelar perkara khusus untuk kasus yang menghebohkan itu tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Acara digelar Senin lalu, menuruti permintaan para tersangka, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan.
Di antara delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada Rizal Fadillah. Dia Wakil Ketua Umum TPUA. Usai menghadiri gelar perkara, pria itu menyampaikan tiga catatan penting. Suaranya tegas, penuh keyakinan.
"Ada tiga hal yang menjadi catatan pada kesempatan ini," ujar Rizal di Mapolda Metro Jaya, seperti tayangan Kompas TV.
"Pertama, perjuangan kami ini soal prinsip dan penegakan hukum. Bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sama sekali bukan."
Menurutnya, yang mereka lakukan adalah meneruskan aspirasi publik. Rakyat Indonesia, katanya, ingin tahu status kejelasan ijazah Jokowi. "Spiritnya itu. Jadi ini upaya untuk kepentingan umum. Karena itu, tidak mungkin ada unsur pidananya," papar Rizal.
Semangatnya makin berkobar. "Masa orang mencari kebenaran atas sesuatu yang diragukan masyarakat, eh malah disebut kriminal? Ada nggak hukumnya? Nggak ada!" serunya.
Kedua, lanjut Rizal, justru gelar perkara khusus ini jadi bukti bahwa tak ada tindak pidana dalam kasus mereka. "Kalau memang kami bersalah, buat apa minta gelar perkara khusus? Gelar perkara sebelumnya kan sudah ada. Tapi menurut kami, itu cacat hukum. Penegak hukumnya malah melawan hukum," bebernya.
Dia menyoroti pasal-pasal yang dijebakankan pada mereka: pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan. "Ini janggal," katanya. "Bagaimana bisa disebut mencemarkan nama baik kalau ijazah aslinya saja tidak ada? Nggak mungkin. Tanya saja pada yang paham hukum, pasti jawabannya sama."
Catatan ketiga sekaligus terakhir, Rizal menegaskan karena tidak ada pidana, penyidik harus menghentikan kasus ini dengan mengeluarkan SP3.
"Tapi nanti kalau sudah dihentikan, kami nggak akan diam. Urusan belum selesai," teriaknya, makin berapi-api. "Kami akan mendesak agar pemalsu ijazah yang dihukum. Jokowi-lah yang seharusnya jadi pesakitan! Dia pemalsu, pemakai gelar palsu. Sudah melanggar KUHP dan UU Sisdiknas!"
"Pokoknya Jokowi harus dihukum!" sambungnya dengan emosi yang meluap. "Dia sudah meresahkan masyarakat, menipu, membohongi rakyat. Kami akan berjuang terus agar dia ditangkap, diperiksa, dihukum karena memalsukan dan menggunakan dokumen palsu. Insya Allah terbukti."
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, punya harapan lain. Dia berharap gelar perkara ini bisa menjawab semua pertanyaan yang diangkat para tersangka.
"Harapannya, semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab," kata Rivai.
Dia juga ingin kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. "Agar bisa dibuktikan siapa yang benar dan salah di persidangan," ujarnya. Rivai mengingatkan, gelar perkara bukan tempat untuk membahas pembelaan tersangka. Itu wewenang hakim, berdasarkan Pasal 312 KUHP.
Sementara itu, dari kubu tersangka, kuasa hukum Abdul Gafur Sangadji menjelaskan mekanismenya. Gelar perkara khusus ini digelar dalam dua tahap.
"Tahap pertama jam sepuluh pagi untuk lima tersangka klaster pertama. Lalu tahap kedua jam dua siang untuk klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa," jelas Abdul Gafur.
Mereka telah menyiapkan sejumlah pertanyaan krusial untuk penyidik. Mulai dari kepastian penyitaan ijazah Jokowi, dokumen pembanding untuk uji forensik, hingga rincian alat bukti, saksi, dan ahli.
"Kami ingin kepastian, apakah ijazah Pak Joko Widodo sudah disita atau belum," tegasnya.
Pertanyaan lain juga mencuat. "Ijazah pembanding itu ijazah siapa? Disita secara sah nggak? Ada berita acara dari UGM nggak?" sambung Abdul Gafur. "Kami juga mau tahu, 28 ahli itu siapa, 130 saksi itu siapa, dan 700 barang bukti itu apa saja."
Harapannya, forum ini tidak sekadar formalitas. "Harus profesional dan transparan. Biar tersangka paham betul dasar penetapan status mereka," pungkasnya.
Artikel Terkait
Orang Tua Kapten Kapal MT Honour 25 Cemas, Pemerintah Upayakan Mediasi dengan Perompak Somalia
Pria Diduga Gangguan Jiwa Gali Makam di Simalungun, Jenazah Korban Ditemukan 15 Meter dari Liang Lahat
Met Gala 2026 Usung Tema ‘Fashion Is Art’, Beyoncé hingga Rihanna Curi Perhatian
Harga Emas Antam Anjlok Rp35.000 per Gram dalam Sehari, Buyback Ikut Terkoreksi