"Karena saksi-saksi kemarin berbelit-belit," tuturnya, "laporan sudah kami masukkan."
Sebelumnya, ada momen lain yang cukup menarik perhatian. Ari sempat berniat memberikan Al-Qur'an kepada setiap saksi yang akan bersumpah. Tujuannya jelas: agar mereka berkata jujur. Namun, majelis hakim punya pandangan lain.
Ketua majelis, Purwanto S Abdullah, dengan tenang menanggapi. "Dengan adanya Al-Qur'an di atas kepala, itu sudah meyakinkan," ujarnya. Sidang kemudian dilanjutkan sesuai tata tertib.
Kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek ini memang berat. Nadiem didakwa menyelewengkan proyek pengadaan laptop Chromebook, yang konon merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Eksepsi yang diajukan tim hukumnya sudah ditolak. Artinya, perjalanan sidang ini akan masuk ke tahap yang lebih krusial: pembuktian. Semua mata kini tertuju pada ruang pengadilan, menunggu saksi demi saksi membuka suara.
Artikel Terkait
Penyelidikan Kematian Lula Lahfah: Polisi Dalami Keterangan Saksi dan Fakta Medis
Mural di Teheran: Jika Menebar Angin, AS Akan Menuai Badai
Di Balik Runtuhnya Bukit Pasir Kuning, Seorang Ayah Tak Henti Menggali untuk Putrinya
Polisi Periksa Enam Saksi dan Telusuri Riwayat Kesehatan Lula Lahfah