"Karena saksi-saksi kemarin berbelit-belit," tuturnya, "laporan sudah kami masukkan."
Sebelumnya, ada momen lain yang cukup menarik perhatian. Ari sempat berniat memberikan Al-Qur'an kepada setiap saksi yang akan bersumpah. Tujuannya jelas: agar mereka berkata jujur. Namun, majelis hakim punya pandangan lain.
Ketua majelis, Purwanto S Abdullah, dengan tenang menanggapi. "Dengan adanya Al-Qur'an di atas kepala, itu sudah meyakinkan," ujarnya. Sidang kemudian dilanjutkan sesuai tata tertib.
Kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek ini memang berat. Nadiem didakwa menyelewengkan proyek pengadaan laptop Chromebook, yang konon merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Eksepsi yang diajukan tim hukumnya sudah ditolak. Artinya, perjalanan sidang ini akan masuk ke tahap yang lebih krusial: pembuktian. Semua mata kini tertuju pada ruang pengadilan, menunggu saksi demi saksi membuka suara.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka