Ijazah Jokowi Tersangkut di Polda, Sidang Citizen Lawsuit di Solo Terus Berlanjut

- Jumat, 09 Januari 2026 | 08:25 WIB
Ijazah Jokowi Tersangkut di Polda, Sidang Citizen Lawsuit di Solo Terus Berlanjut

Gugatan citizen lawsuit soal ijazah Jokowi yang lagi ramai itu, sidangnya ternyata digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo. Dua orang, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang jadi penggugatnya. Inti masalahnya, mereka menggugat karena Jokowi menolak memperlihatkan ijazah aslinya ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) waktu aksi 16 April 2025 lalu.

Citizen lawsuit sendiri kan mekanisme buat masyarakat menuntut pertanggungjawaban negara. Nah, dalam gugatan ini, yang digugat nggak cuma Jokowi sebagai tergugat pertama. Tapi juga merembet ke Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Wening, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, punya penjelasan sendiri. Menurut dia, pokok perkara ini sederhana: apakah tindakan kliennya yang nggak mau tunjukkan ijazah ke TPUA itu bisa disebut perbuatan melawan hukum atau enggak.

“Sesuai dalil gugatan, peristiwa hukumnya adalah tindakan Pak Jokowi yang tidak bersedia memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Pertanyaannya, apakah tindakan itu perbuatan melawan hukum?”

Begitu penjelasan Irpan usai sidang Selasa kemarin, tanggal 6 Januari 2026. Penggugat menduga itu melawan hukum. Tapi argumen Irpan kuat: TPUA itu bukan pihak berwenang secara hukum buat minta dokumen pribadi semacam ijazah. Jadi, ya, Jokowi nggak punya kewajiban hukum buat nurut.

“Argumen yuridis kami jelas. Pokoknya, Pak Jokowi tidak ada kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah asli sebagaimana dikehendaki TPUA,” tegas Irpan.

Masalahnya, TPUA bukan aparat penegak hukum yang lagi nyelesain penyelidikan. Mereka nggak punya kewenangan buat menyita atau memaksa. Poin ini yang terus ditekankan oleh pihak Jokowi.

Nah, yang jadi soal sekarang, ijazahnya sendiri belum juga hadir di persidangan. Hingga sidang Selasa lalu, dokumen itu masih disita Polda Metro Jaya terkait kasus lain yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan. Makanya, Irpan minta waktu ke hakim buat ngurus pinjam pakai dulu.

“Alat bukti saat ini baru satu yang kami ajukan. Saya lagi proses mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti di Polda Metro. Minta waktu satu minggu buat dapat kepastian, dikabulkan atau ditolak,” kata Irpan di depan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, akhirnya menyetujui permintaan itu. Diberilah kesempatan buat ngajuin alat bukti di sidang berikutnya.

Usai sidang, Irpan bilang dia bakal berusaha maksimal menghadirkan ijazah itu. Tapi ya, keputusannya sepenuhnya di tangan Polda Metro Jaya. Kalau dikabulkan, ya diajukan. Kalau nggak, ya sudah, pihaknya punya alasan yuridis lain: bahwa ijazah asli itu memang secara resmi diserahkan ke penyidik dan disita berdasarkan izin pengadilan. Jadi bukan sembarang disimpan.

Sebelumnya, permohonan pinjam pakai ini dilakukan setelah Irpan ketemu langsung dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Rabu 24 Desember 2025. Dari situ dia dapat lampu hijau buat ngurus dokumen tersebut, biar sidang pembuktian nggak telat.

Lalu, bagaimana dengan pihak penggugat?

Ternyata, di sidang yang sama, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, malah minta jadwal pemeriksaan saksi untuk sidang selanjutnya. Katanya, dua saksi sudah siap, salah satunya bahkan konon sudah mau pesan hotel di Solo. Saksi yang dimaksud adalah mantan Wakapolri, Oegroseno.

Hakim Satibi pun menyetujui, dengan catatan. “Minggu depan dua orang saja, kalau banyak-banyak waktunya gak cukup,” ujarnya.

Jadi, sidang citizen lawsuit ini masih panjang. Sementara pihak Jokowi berjuang menghadirkan ijazah yang lagi tersangkut di Polda, pihak penggugat bersiap menghadirkan saksi-saksi kunci. Perkara sederhana soal menunjukkan secarik kertas, ternyata berbelit-belit juga jalannya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar