Gugatan citizen lawsuit soal ijazah Jokowi yang lagi ramai itu, sidangnya ternyata digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo. Dua orang, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang jadi penggugatnya. Inti masalahnya, mereka menggugat karena Jokowi menolak memperlihatkan ijazah aslinya ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) waktu aksi 16 April 2025 lalu.
Citizen lawsuit sendiri kan mekanisme buat masyarakat menuntut pertanggungjawaban negara. Nah, dalam gugatan ini, yang digugat nggak cuma Jokowi sebagai tergugat pertama. Tapi juga merembet ke Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Wening, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, punya penjelasan sendiri. Menurut dia, pokok perkara ini sederhana: apakah tindakan kliennya yang nggak mau tunjukkan ijazah ke TPUA itu bisa disebut perbuatan melawan hukum atau enggak.
Begitu penjelasan Irpan usai sidang Selasa kemarin, tanggal 6 Januari 2026. Penggugat menduga itu melawan hukum. Tapi argumen Irpan kuat: TPUA itu bukan pihak berwenang secara hukum buat minta dokumen pribadi semacam ijazah. Jadi, ya, Jokowi nggak punya kewajiban hukum buat nurut.
Masalahnya, TPUA bukan aparat penegak hukum yang lagi nyelesain penyelidikan. Mereka nggak punya kewenangan buat menyita atau memaksa. Poin ini yang terus ditekankan oleh pihak Jokowi.
Nah, yang jadi soal sekarang, ijazahnya sendiri belum juga hadir di persidangan. Hingga sidang Selasa lalu, dokumen itu masih disita Polda Metro Jaya terkait kasus lain yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan. Makanya, Irpan minta waktu ke hakim buat ngurus pinjam pakai dulu.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, akhirnya menyetujui permintaan itu. Diberilah kesempatan buat ngajuin alat bukti di sidang berikutnya.
Artikel Terkait
Modus Baru di Pintu Tol: Helm Dilempar, Pengendara Mobil Jadi Sasaran Pemerasan
Dapur, Masakan, dan Kenangan Ibu: Dua Cerpen yang Menyimpan Memori Kolektif
Relawan Bogor Bangun Hunian Darurat dan Bawa Harapan ke Aceh Tamiang
Longsor di Kudus Seret Dua Kendaraan ke Jurang