MURIANETWORK.COM - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta personel TNI dan Polri, akan dilakukan lebih awal pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pembayaran tersebut dilaksanakan paling lambat pada pekan pertama bulan Ramadan. Kebijakan ini didukung oleh alokasi anggaran yang mencapai Rp55 triliun, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya.
Target Pencairan di Awal Ramadan
Penantian para aparatur negara terkait waktu penerimaan THR akhirnya mendapatkan kejelasan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menyampaikan target pencairan dana tersebut. Rencananya, proses pembayaran akan digulirkan pada minggu-minggu awal bulan suci.
Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada pertengahan Februari lalu. "Minggu pertama puasa," tegas Purbaya mengenai waktu pencairan THR.
Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program ini pun mengalami peningkatan. Pada APBN 2026, dialokasikan dana sebesar Rp55 triliun, atau naik sekitar 10,22 persen dari pagu tahun 2025 yang sebesar Rp49 triliun. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional sejak kuartal pertama tahun anggaran.
Mekanisme dan Prosedur Pembayaran
Secara teknis, pelaksanaan pembayaran THR akan diatur melalui dua peraturan berbeda, menyesuaikan sumber anggarannya. Untuk yang bersumber dari APBN, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara bagi penerima yang dananya berasal dari APBD, pemerintah daerah harus menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu.
Proses pencairannya sendiri akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sebelum pembayaran turun, ada beberapa tahapan administratif yang harus diselesaikan oleh satuan kerja. Tahapan ini meliputi rekonsiliasi data gaji serta penyiapan dokumen pembayaran oleh badan penyelenggara seperti PT Taspen dan PT Asabri.
Setelah data siap, kementerian atau lembaga terkait dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN untuk kemudian diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Di sisi daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan pemda untuk segera merampungkan Perkada THR dan Gaji ke-13 agar proses di tingkat daerah tidak tertinggal.
Komponen Penghitungan THR
Besaran THR yang diterima setiap pegawai tidaklah seragam. Nilainya sangat bergantung pada beberapa faktor, seperti pangkat, golongan, masa kerja, dan jabatan yang diemban. Perhitungan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Secara umum, komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, tunjangan kinerja yang besarnya disesuaikan dengan kelas atau peringkat jabatan juga termasuk dalam komponen kalkulasi. Kombinasi dari seluruh elemen inilah yang akhirnya menentukan jumlah akhir THR yang diterima oleh masing-masing aparatur.
Artikel Terkait
Trump Pertanyakan Sikap Iran Meski AS Kerahkan Kekuatan Militer Signifikan
Pemerintah Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal untuk Produk AS Tetap Berlaku
Agrinas Impor 105.000 Kendaraan Niaga dari India untuk Dukung Kopdes Merah Putih
Jadwal Imsak Tangerang Raya Seragam Pukul 04.33 WIB pada 23 Februari 2026