DPR Soroti Risiko Pelonggaran Sertifikasi Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

- Minggu, 22 Februari 2026 | 03:30 WIB
DPR Soroti Risiko Pelonggaran Sertifikasi Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, angkat bicara. Kali ini, soal kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat yang melonggarkan aturan sertifikasi halal untuk produk-produk mereka. Bagi Singgih, ini bukan sekadar urusan birokrasi atau tarif. Lebih dari itu, menyangkut keyakinan jutaan umat muslim di Indonesia.

Negara ini punya komitmen kuat untuk menjamin produk yang halal dan thayyib baik dan aman bagi konsumennya. Itu prinsip dasar, terkait perlindungan konsumen dan tentu saja, agama.

"Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal seperti disepakati dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dapat menimbulkan kekhawatiran," tegas Singgih dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, langkah itu berpotensi memunculkan risiko. Mulai dari sisi hukum, agama, hingga dampak sosial di masyarakat.

Dia mengingatkan, aturan main di Indonesia sudah jelas. Jaminan produk halal dikelola melalui sistem sertifikasi BPJPH. Bagi Singgih, sistem ini bukan formalitas belaka.

"Tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi," kata dia.

Dari kacamata hukum nasional, situasinya jadi rumit. Kebijakan pelonggaran dalam perjanjian dagang itu berpotensi melemahkan standar halal yang selama ini dijaga ketat. Setiap negara, menurut Singgih, punya hak untuk menentukan standar mutu dan syarat kehalalan produk yang beredar di wilayahnya. Itu bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

"Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen muslim," ucap Singgih.

Implikasinya luas. Bukan cuma soal kepercayaan, tapi juga hak masyarakat atas informasi yang benar, jaminan mutu, dan keamanan produk yang mereka konsumsi setiap hari.

Lalu dari sisi agama, persoalannya semakin sensitif. Umat muslim punya kewajiban moral untuk memastikan apa yang dikonsumsi sesuai prinsip syariah.

"Oleh karena itu, suatu kebijakan yang berpotensi mengurangi pengawasan terhadap status kehalalan produk perlu dikaji lebih mendalam, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat luas," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memang telah menyepakati pelonggaran ini. Produk AS dari kategori tertentu dibebaskan dari sertifikasi, bahkan ada pengakuan otomatis untuk lembaga sertifikasi halal dari sana. Ini bagian dari kesepakatan dagang baru bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’ dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

Pasal 2.9 dokumen itu, tentang "Halal for Manufactured Goods", menyebutkan pelonggaran bertujuan mempermudah arus barang manufaktur. Birokrasi pelabelan yang ketat akan dikurangi.

"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya... Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi kutipan dokumen tersebut.

Tak hanya produk utama, kelonggaran juga berlaku untuk sisi logistik. Wadah dan bahan penolong untuk mengangkut barang manufaktur dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal. Kecuali, tentu saja, untuk kategori yang paling krusial: makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

Namun begitu, bagi politisi seperti Singgih, kemudahan berdagang tak boleh mengabaikan hal-hal fundamental. Apalagi yang menyangkut keyakinan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar