LPDP Sayangkan Pernyataan Kontroversial Alumni Soal Kewarganegaraan Anak di Media Sosial

- Senin, 23 Februari 2026 | 05:15 WIB
LPDP Sayangkan Pernyataan Kontroversial Alumni Soal Kewarganegaraan Anak di Media Sosial

MURIANETWORK.COM - Seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi sorotan setelah pernyataannya di media sosial menuai kecaman. Perempuan berinisial DS membuat video yang mengungkapkan kegembiraannya karena anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris, disertai pernyataan kontroversial mengenai kewarganegaraan. Polemik ini memicu respons resmi dari LPDP, yang menyayangkan tindakan tersebut dan menegaskan kewajiban kontribusi para awardeenya.

Pernyataan Viral dan Konten Video

Video yang diunggah DS di akun Instagram pribadinya menunjukkan momen pembukaan paket berisi dokumen penting dari Home Office Inggris. Dalam rekaman tersebut, terlihat surat yang mengonfirmasi status kewarganegaraan Inggris untuk anak keduanya, beserta paspor yang menyertainya. Unggahan yang awalnya bertujuan membagikan kabar bahagia itu justru memicu badai respons warganet.

"Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anaku, kita buka ya," ucapnya dalam video.

Ia kemudian menjelaskan isi surat tersebut. "Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris," lanjutnya.

Puncak kontroversi muncul saat DS menyampaikan pandangannya tentang masa depan anak-anaknya. "I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," tuturnya. Pernyataan inilah yang kemudian viral dan ditanggapi secara luas oleh publik.

Tanggapan dan Penjelasan Resmi LPDP

Merespons viralnya kasus ini, LPDP secara resmi menyampaikan penyesalan melalui akun Instagram resminya. Lembaga tersebut menilai tindakan DS tidak mencerminkan nilai-nilai yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswanya.

"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis pernyataan itu.

Lebih lanjut, LPDP mengklarifikasi status DS dan suaminya, yang juga merupakan awardee. Pihak lembaga menyebut suami DS diduga belum menyelesaikan masa pengabdiannya, sementara DS sendiri telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.

"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi 1 tahun," jelasnya.

Untuk kasus spesifik DS, lembaga memberikan rincian. "Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," tambah pernyataan tersebut.

LPDP juga menegaskan bahwa secara hukum, mereka sudah tidak terikat dengan DS. "Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," ungkapnya.

Langkah Komunikasi dan Imbauan

Meski tidak lagi memiliki ikatan hukum, LPDP menyatakan akan tetap mengambil langkah komunikasi. Tujuannya adalah untuk memberikan imbauan agar lebih bijak dalam menggunakan platform media sosial, mengingat sensitivitas publik dan tanggung jawab moral sebagai penerima beasiswa negara.

"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri," tutup pernyataan resmi tersebut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar