Trump Naikkan Tarif Impor Global Jadi 15% Usai Dibatalkan Mahkamah Agung

- Senin, 23 Februari 2026 | 06:25 WIB
Trump Naikkan Tarif Impor Global Jadi 15% Usai Dibatalkan Mahkamah Agung

MURIANETWORK.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana untuk menerapkan tarif impor global sebesar 15%, hanya sehari setelah menetapkan tarif 10%. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan banyak pajak impor yang telah ia berlakukan selama setahun terakhir. Perkembangan ini menandai babak baru dalam kebijakan perdagangan kontroversial Trump yang terus menguji batas kekuasaan eksekutif.

Keputusan Mahkamah Agung dan Reaksi Trump

Pada Jumat lalu, Mahkamah Agung AS yang didominasi hakim konservatif memutuskan, dengan suara enam lawan tiga, bahwa undang-undang tahun 1977 yang digunakan Trump untuk memberlakukan pungutan mendadak tidak memberinya wewenang untuk menetapkan tarif. Putusan ini secara efektif membatalkan serangkaian tarif yang telah mengacaukan arus perdagangan global.

Trump merespons keputusan tersebut dengan kritik pedas. Dalam pernyataannya, ia menyebut putusan itu "mengerikan" dan mengecam para hakim yang menolak kebijakannya.

"Berdasarkan tinjauan menyeluruh, terperinci, dan lengkap atas keputusan yang tidak masuk akal, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika tentang Tarif yang dikeluarkan kemarin," tulis Trump di media sosialnya, mengawali pengumuman tarif baru.

Mencari Celah Hukum Baru

Tak lama setelah keputusan Mahkamah Agung, Trump bergerak cepat dengan memanfaatkan aturan darurat perdagangan lama yang jarang digunakan, bernama "Section 122". Aturan inilah yang menjadi dasar penetapan tarif global 10% yang baru saja diumumkan. Namun, otoritas ini lebih terbatas, dengan masa berlaku maksimal 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres.

Kini, meski berada di bawah pengawasan ketat pengadilan, Trump menyatakan niatnya untuk meningkatkan tarif menjadi 15%. Analisis kebijakan perdagangan menunjukkan bahwa tarif telah menjadi alat utama Trump untuk menekan mitra dagang dan mereformasi kesepakatan internasional, meski langkah-langkahnya sering kali menimbulkan ketidakpastian di pasar.

Pertarungan Konstitusional Terus Berlanjut

Inti dari pertentangan ini adalah perdebatan klasik tentang pemisahan kekuasaan. Mayoritas hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa tindakan Trump menetapkan tarif secara sepihak melanggar Konstitusi, karena kewenangan untuk mengenakan pajak secara eksklusif berada di tangan Kongres.

Sampai saat ini, Gedung Putih belum memberikan konfirmasi resmi mengenai waktu penandatanganan perintah eksekutif yang akan menaikkan tarif menjadi 15%. Rencana tersebut, jika diterapkan, diprediksi akan memicu gelombang reaksi baru baik dari dalam negeri maupun dari negara-negara mitra dagang AS, memperpanjang ketegangan di arena perdagangan global.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar