MURIANETWORK.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana untuk menerapkan tarif impor global sebesar 15%, hanya sehari setelah menetapkan tarif 10%. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan banyak pajak impor yang telah ia berlakukan selama setahun terakhir. Perkembangan ini menandai babak baru dalam kebijakan perdagangan kontroversial Trump yang terus menguji batas kekuasaan eksekutif.
Keputusan Mahkamah Agung dan Reaksi Trump
Pada Jumat lalu, Mahkamah Agung AS yang didominasi hakim konservatif memutuskan, dengan suara enam lawan tiga, bahwa undang-undang tahun 1977 yang digunakan Trump untuk memberlakukan pungutan mendadak tidak memberinya wewenang untuk menetapkan tarif. Putusan ini secara efektif membatalkan serangkaian tarif yang telah mengacaukan arus perdagangan global.
Trump merespons keputusan tersebut dengan kritik pedas. Dalam pernyataannya, ia menyebut putusan itu "mengerikan" dan mengecam para hakim yang menolak kebijakannya.
"Berdasarkan tinjauan menyeluruh, terperinci, dan lengkap atas keputusan yang tidak masuk akal, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika tentang Tarif yang dikeluarkan kemarin," tulis Trump di media sosialnya, mengawali pengumuman tarif baru.
Artikel Terkait
FIFA Umumkan 52 Wasit Utama untuk Piala Dunia 2026, Termasuk Enam Wasit Perempuan
Israel Setuju Pembicaraan Langsung dengan Lebanon, Fokus pada Pelucutan Hizbullah
Gubernur DKI Ancam Pecat Oknum yang Manipulasi Laporan di Aplikasi JAKI
Pemprov DKI Godok Koneksi MRT dan KRL Listrik untuk Revitalisasi Kota Tua