Pemerintah Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal untuk Produk AS Tetap Berlaku

- Senin, 23 Februari 2026 | 04:15 WIB
Pemerintah Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal untuk Produk AS Tetap Berlaku

Pemerintah Indonesia tak akan mengubah aturan soal sertifikasi halal untuk barang impor dari Amerika Serikat. Aturan ini tetap berlaku, mulai dari makanan, minuman, hingga produk kosmetik. Jadi, produk-produk AS yang masuk ke sini harus mematuhi ketentuan yang sudah ada.

Isu ini mencuat setelah Indonesia dan AS menyepakati penyesuaian tarif dagang. Dalam kesepakatan itu, sertifikasi halal sempat jadi pembahasan. Namun begitu, pemerintah kita bersikukuh pada posisinya.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya hari Minggu lalu.

"Makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," ujarnya.

Intinya, perlindungan konsumen adalah alasan utamanya. Di sisi lain, untuk produk seperti kosmetik dan alat kesehatan, standar keamanan dan mutu produk tetap menjadi prioritas. Mereka harus memenuhi praktik manufaktur yang baik dan memberikan informasi kandungan yang jelas.

"Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," tambah Haryo.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar