Pemerintah Indonesia tak akan mengubah aturan soal sertifikasi halal untuk barang impor dari Amerika Serikat. Aturan ini tetap berlaku, mulai dari makanan, minuman, hingga produk kosmetik. Jadi, produk-produk AS yang masuk ke sini harus mematuhi ketentuan yang sudah ada.
Isu ini mencuat setelah Indonesia dan AS menyepakati penyesuaian tarif dagang. Dalam kesepakatan itu, sertifikasi halal sempat jadi pembahasan. Namun begitu, pemerintah kita bersikukuh pada posisinya.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya hari Minggu lalu.
"Makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," ujarnya.
Intinya, perlindungan konsumen adalah alasan utamanya. Di sisi lain, untuk produk seperti kosmetik dan alat kesehatan, standar keamanan dan mutu produk tetap menjadi prioritas. Mereka harus memenuhi praktik manufaktur yang baik dan memberikan informasi kandungan yang jelas.
"Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," tambah Haryo.
Sebenarnya, ada jalan tengah yang sudah dibangun. Indonesia dan AS punya kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri di sana. Kerja sama ini memungkinkan label halal yang diberikan di AS diakui keabsahannya di Indonesia. Langkah ini cukup penting, mengingat permintaan pasar kita terhadap produk halal berkualitas terutama daging dan barang konsumsi lain dari AS terus naik.
Lalu, dari mana awalnya isu ini muncul? Semuanya berangkat dari kesepakatan yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC. Kesepakatan bertajuk "agreement toward a new golden age Indo-US alliance" itu memang membuka banyak pintu perdagangan.
Nah, sebagai bagian dari kemudahan itu, pemerintah akan meloloskan berbagai produk manufaktur AS dari kewajiban sertifikasi halal. Tujuannya jelas: meminimalisir hambatan birokrasi dan memperlancar arus barang antara kedua negara.
Ada satu poin lain yang menarik. Indonesia juga menyetujui impor minuman beralkohol dari AS. Keputusan ini dilihat dari sisi potensi neraca dagang. Data tahun 2025 menunjukkan, nilai impor minuman alkohol kita secara total mencapai USD1,23 miliar. Dari angka sebesar itu, bagian AS cuma sekitar USD86,1 juta atau sekitar 7 persen saja. Jauh lebih kecil ketimbang kiriman dari negara-negara Eropa.
Jadi, skemanya begini: aturan halal tetap dipertahankan untuk melindungi konsumen, sementara kemudahan diberikan di sektor lain untuk mendongkrak perdagangan. Semua berjalan beriringan.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan Cairkan THR ASN di Awal Ramadan 2026
Agrinas Impor 105.000 Kendaraan Niaga dari India untuk Dukung Kopdes Merah Putih
Jadwal Imsak Tangerang Raya Seragam Pukul 04.33 WIB pada 23 Februari 2026
Lebaran 2026: Tiket Kereta Jarak Jauh di Jawa Dominasi Pemesanan, Rute Gambir-Yogyakata Paling Laris