MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat pendarahan. Pernyataan ini disampaikannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (23/2/2026).
Kondisi Kesehatan Nadiem di Sidang
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menanyakan langsung kondisi fisik Nadiem. Mantan menteri yang hadir sebagai terdakwa itu menyatakan dirinya siap menjalani proses persidangan.
"Sehat, Yang Mulia. Terima kasih. Siap menjalani sidang," jawab Nadiem dengan tegas.
Pengakuan Soal Perawatan di Rumah Sakit
Hakim kemudian menelisik lebih jauh, menanyakan apakah Nadiem pernah mengajukan pembantaran atau izin keluar selama proses hukum berlangsung. Pertanyaan ini membuka pengakuan Nadiem tentang masalah kesehatannya yang cukup serius.
"Ada, Yang Mulia. Ada empat hari untuk menerima perawatan karena saya mengalami pendarahan. Tapi alhamdulillah di rumah sakit berhasil ditangani, dari hari Rabu sampai dengan hari Minggu," jelasnya.
Dari penjelasan tersebut, terungkap bahwa Nadiem dirawat intensif dari Rabu (18/2) hingga Minggu (22/2). Majelis hakim pun memastikan rentang waktu tersebut.
"Jadi Rabu tanggal 18 masuk rumah sakit dan keluar di tanggal 22 hari Minggu?" tanya hakim.
"Betul, Pak," jawab Nadiem singkat.
Latar Belakang Perkara yang Dihadapi
Sidang pada hari itu merupakan kelanjutan dari proses hukum panjang yang menjerat Nadiem. Ia didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama masa jabatannya. Dugaan korupsi dalam proyek tersebut disebut-sebut telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 2,1 triliun.
Meskipun tim kuasa hukum Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan, majelis hakim memutuskan untuk menolaknya. Keputusan ini membuka jalan bagi sidang untuk memasuki tahap pembuktian, di mana jaksa pada persidangan itu juga menghadirkan sepuluh orang saksi.
Artikel Terkait
Menteri Komunikasi: Indonesia Ambil Peran Aktif di Forum Perdamaian Palestina
ART Indonesia-AS Belum Berlaku, Tunggu Ratifikasi Parlemen
KPK Analisis Laporan Menag Soal Perjalanan Naik Jet Pribadi OSO
Dua Tewas dalam Kecelakaan Mobil Tabrak Pohon di Lamongan