Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara

- Selasa, 24 Februari 2026 | 10:00 WIB
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara

Polemik soal beasiswa LPDP kembali memanas. Kali ini, pertanyaan mendasar yang muncul ke permukaan cukup sederhana tapi menusuk: uang siapa sebenarnya yang dipakai untuk membiayai para penerimanya?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak main-main. Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026), ia menegaskan dengan gamblang. Dana LPDP itu bersumber dari dua hal: pajak masyarakat dan alokasi pembiayaan negara yang disisihkan khusus untuk membangun SDM.

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” ujar Purbaya.

Namun begitu, nada suaranya berubah tegas. “Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu.”

Pernyataan itu bukan sekadar ancaman. Karena bersumber dari APBN dan dana abadi pendidikan, setiap penerima beasiswa dianggap memikul tanggung jawab publik. Pelanggaran kontrak? Konsekuensinya jelas: pengembalian dana plus bunga, sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Daftar Hitam dan Pintu yang Tertutup

Langkah pemerintah tak berhenti di situ. Menkeu Purbaya menegaskan, nama-nama yang bermasalah akan dimasukkan ke dalam daftar hitam di seluruh lingkungan pemerintahan. Artinya, akses untuk bekerja atau berkarier di birokrasi negara bakal tertutup rapat.

“Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, berbeda pendapat atau merasa tak puas itu wajar. Tapi, itu semua tak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap negara. “Kalau enggak patriotis enggak apa-apa, tapi jangan menghina negara deh. Dan saya ingatkan kepada teman-teman yang lain dari LPDP, dan saya pastikan yang ini akan di-blacklist betulan dengan serius,” tambahnya.

Sorotan dari Parlemen

Di sisi lain, sorotan tajam juga datang dari gedung DPR. Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, mengingatkan satu hal penting.

“LPDP itu mandat negara. Setiap rupiah yang diberikan adalah uang rakyat. Maka penerimanya bukan hanya dituntut berprestasi, tetapi juga memiliki komitmen kebangsaan dan orientasi pengabdian yang jelas,” tegas Andi dalam keterangannya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar