Jakarta, 17 Maret 2026 – Untuk menjaga pasokan listrik tetap stabil, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) kini memperketat koordinasi pengadaan batu bara. Fokusnya ada pada pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU. Caranya? Lewat rapat penjadwalan bulanan yang melibatkan langsung para pemasok dan pengelola PLTU.
Mamit Setiawan, Sekretaris Perusahaan PLN EPI, menjelaskan peran perusahaan yang ia wakili. Intinya, PLN EPI bertindak sebagai pelaksana. Mereka mengadakan batu bara berdasarkan kuasa dan perhitungan kebutuhan dari tiga entitas utama: PLN, PLN Indonesia Power (PLN IP), dan PLN Nusantara Power (PLN NP).
“PLN EPI berfungsi sebagai pelaksana pengadaan berdasarkan kuasa dari PLN, PLN IP, dan PLN NP untuk memenuhi kebutuhan yang telah dihitung dan ditetapkan oleh mereka sebagai pengelola PLTU terkait,” jelas Mamit dalam sebuah keterangan tertulis.
Nah, soal pengiriman dari tambang ke lokasi pembangkit, itu diatur lewat rapat rutin tiap bulan. Rapat ini difasilitasi oleh tim PLN EPI. Menurut Mamit, mekanisme ini tidak kaku. Mereka tetap mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan dan juga kesepakatan yang sudah terjalin antara pemasok dan masing-masing PLTU.
“Mekanismenya mempertimbangkan kebutuhan pembangkit serta kesepakatan antara pemasok batu bara dan PLTU masing-masing,” tambahnya.
Lebih Dari Sekedar Pengadaan
Di sisi lain, upaya koordinasi ini punya tujuan yang lebih besar. Ini bukan cuma urusan logistik semata, melainkan bagian dari strategi nasional untuk mengamankan ketahanan energi. Pemerintah, lewat Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba, memang menempatkan isu ini sebagai prioritas. Hal ini sejalan dengan misi swasembada energi yang digaungkan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Logikanya sederhana: kalau rantai pasok batu bara untuk PLTU lancar, sistem kelistrikan nasional pun akan stabil. Dan stabilitas listrik itu adalah fondasi. Tanpa fondasi yang kuat, mustahil bicara tentang pertumbuhan ekonomi atau peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mamit berharap, dengan pola koordinasi yang sekarang dijalankan, semua pihak bisa bergerak seirama. Mulai dari pengelola pembangkit, pemasok yang diharapkan mendahulukan pasar dalam negeri, hingga regulator.
“Dengan mekanisme ini, koordinasi antara pembangkit, komitmen pemasok batu bara untuk memprioritaskan pasokan batu bara dalam negeri sebelum ekspor, serta regulator diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pasokan energi primer bagi sistem kelistrikan nasional,” tutup Mamit.
Jadi, langkah ini pada dasarnya adalah upaya preventif. Memastikan mesin-mesin pembangkit tetap menyala, dan listrik di rumah-rumah warga tidak pernah padam.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi