Seorang pemuda berusia 26 tahun berinisial DF menjadi korban penganiayaan setelah dituduh sebagai pelaku penjambretan di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB itu kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Saat kejadian, korban yang sedang mencari pesanan sebagai pengemudi ojek online tengah melintas di lokasi. Tanpa diduga, seorang pria yang tidak dikenal tiba-tiba berteriak dari arah belakang dengan tuduhan bahwa DF adalah seorang penjambret. “Tiba-tiba dari arah belakang pelapor diteriakin ‘Woi Lo Jambret Ya’ oleh seseorang yang tidak dikenalnya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra saat dihubungi wartawan pada Selasa (16/6).
Tidak lama setelah teriakan itu, korban dipepet dan dipaksa berhenti oleh pelaku. Begitu DF berhenti, pelaku langsung mendorong, memegang kerah baju, dan memukulnya dengan tangan kosong hingga mengenai bagian bibir korban. Aksi kekerasan itu tidak berhenti sampai di situ. Pelaku kemudian mengambil palu dari bengkel motor di sekitar lokasi dan memukulkannya ke bagian kepala korban, tepatnya mengenai kuping sebelah kiri.
“Setelah itu terlapor mengambil palu dari bengkel motor dan memukul ke bagian kepala mengenai kuping sebelah kiri pelapor. Setelah itu saksi-saksi menolong pelapor dan membawa ke tukang buah sekitar TKP,” kata AKP Hendra menjelaskan kronologi kejadian.
Modus yang digunakan pelaku dalam insiden ini adalah menuduh korban sebagai penjambet yang baru saja mengambil handphone milik seseorang. Tuduhan itu menjadi alasan bagi pelaku untuk memberhentikan dan kemudian melakukan kekerasan terhadap DF. “Pelapor dituduh jambret atau mengambil handphone, kemudian terlapor memberhentikan pelapor. Setelah itu pelapor didorong-dorong, kemudian dipukul terlapor menggunakan palu mengenai kuping pelapor,” tuturnya.
Sementara itu, hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif di balik aksi main hakim sendiri yang dialami korban. “Motif masih dalam penyelidikan,” tutup AKP Hendra.
Artikel Terkait
Pemuda di Kemayoran Tusuk Tetangga hingga Tewas Akibat Dendam Ditinggal di Pondok Pesantren
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bertemu AM Hendropriyono, Bahas Revitalisasi Pewayangan untuk Pelestarian Budaya
Kemenag Tetapkan 1 Muharam 1448 H Jatuh pada 16 Juni 2026, PBNU Berbeda Putusan
Dokter: Risiko Diabetes pada Anak dari Orang Tua Penderita Bisa Dikendalikan dengan Gaya Hidup Sehat