Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dengan tegas membantah klaim bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Ia justru menempatkan program unggulan pemerintah itu sebagai bagian integral dari proses pembangunan untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara. Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons langsung terhadap temuan dan penilaian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program tersebut.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Selasa, 16 Juni 2026, Pigai menilai pernyataan Komnas HAM sebagai sesuatu yang dangkal dan tidak memahami prinsip dasar HAM. Menurutnya, program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan, tidak boleh serta-merta dilabeli sebagai pelanggaran. Ia menekankan bahwa MBG adalah sebuah proses yang sedang berjalan (ongoing process) dalam upaya mencapai pemenuhan kebutuhan hak asasi manusia.
“MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu, tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM,” tegas Pigai.
“Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu,” imbuhnya dalam pernyataan yang sama.
Menteri HAM menjelaskan bahwa program penyediaan makanan bergizi ini merupakan wujud nyata dari kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia. Ia mengaitkan program tersebut dengan kerangka internasional, di mana negara-negara didorong untuk memperkuat sistem perlindungan sosial melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan pangan. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan martabat, kesetaraan, dan kebebasan bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.
“Dalam kerangka internasional, negara-negara didorong untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab pemenuhan HAM,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa program MBG memiliki keterkaitan erat dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030. Ia menilai pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan merupakan strategi kunci dalam pemenuhan HAM. Oleh karena itu, MBG justru diposisikan sebagai salah satu instrumen untuk mempercepat pencapaian tujuan-tujuan global tersebut.
“Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” tambahnya.
Di sisi lain, pernyataan tegas dari Menteri HAM ini merupakan bantahan atas hasil pemantauan dan pengkajian yang dilakukan Komnas HAM. Sebelumnya, Komnas HAM menyoroti sejumlah aspek krusial dalam tata kelola MBG, seperti cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi ketepatan sasaran. Lembaga tersebut juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan dan transparansi, optimalisasi koordinasi antarinstansi, peningkatan standar kualitas gizi, serta perlindungan hak-hak pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG. Tujuannya adalah agar pelaksanaan program ke depan semakin efektif dan benar-benar selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, bukan malah menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Artikel Terkait
Kemenag Tetapkan 1 Muharam 1448 H Jatuh pada 16 Juni 2026, PBNU Berbeda Putusan
Dokter: Risiko Diabetes pada Anak dari Orang Tua Penderita Bisa Dikendalikan dengan Gaya Hidup Sehat
Polisi Bekasi Amankan Dua Pengedar dan 1.232 Butir Obat Ilegal di Cibarusah
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu, Warga Panik dan Bangunan Rusak