Ishfah Abidal Aziz, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, akhirnya ditahan oleh KPK. Dia bukan sosok sembarangan; sebelumnya, pria ini merupakan staf khusus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Menurut penegak hukum, perannya dalam kasus korupsi kuota haji ini terbilang sentral.
“Saudara IAA memiliki peran sentral sebagai jembatan alur perintah dan penerimaan uang oleh Saudara YCQ,”
Begitu penjelasan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Kuningan, Selasa lalu. Suasana di gedung Merah Putih KPK tampak tegang.
Budi lalu membeberkan detailnya. Rupanya, Gus Alex aktif sekali berkomunikasi dengan para penyelenggara ibadah haji khusus. Tujuannya? Untuk menyerap kuota tambahan di jalur khusus. Tak cuma itu, dia juga disebut-sebut mengumpulkan sejenis “fee percepatan” dari pembagian kuota itu.
“IAA diduga aktif mengumpulkan fee percepatan bagi jemaah yang ingin langsung berangkat tanpa mengantre,” jelas Budi lagi.
Nominalnya sungguh fantastis. Untuk periode 2023, fee yang diminta mencapai 5.000 dolar AS per jemaah, atau setara Rp 80 juta. Tahun 2024, angkanya turun jadi 2.500 dolar AS, atau sekitar Rp 40 juta per kuota. Bayangkan saja, kuota tambahannya sendiri mencapai 10 ribu.
Aliran uangnya, masih kata Budi, diduga mengarah ke Yaqut, Gus Alex sendiri, dan sejumlah pihak lain di lingkungan Kementerian Agama.
Namun begitu, cerita dari Gus Alex justru berbeda 180 derajat. Saat akan digiring ke mobil tahanan, dia sempat bersuara lantang membantah.
“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,”
ucapnya singkat kepada para wartawan yang mengepungnya.
Artikel Terkait
Kapolres Tangerang Kota Inspeksi Pos Pengamanan Jelang Operasi Ketupat Jaya 2026
BI Resmikan QRIS untuk Turis Jepang, China dan Korea Selatan Menyusul
Pengantar Jenazah Amuk dan Tenda Bus Transjakarta di Depok, Berakhir Damai Lewat Mediasi Polisi
Solu Bolon Warnai HUT Toba, Bupati Ajak Masyarakat Bernostalgia