KPK Tahan Staf Khusus Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Pungli Kuota Haji

- Selasa, 17 Maret 2026 | 17:20 WIB
KPK Tahan Staf Khusus Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Pungli Kuota Haji

Ishfah Abidal Aziz, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, akhirnya ditahan oleh KPK. Dia bukan sosok sembarangan; sebelumnya, pria ini merupakan staf khusus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Menurut penegak hukum, perannya dalam kasus korupsi kuota haji ini terbilang sentral.

“Saudara IAA memiliki peran sentral sebagai jembatan alur perintah dan penerimaan uang oleh Saudara YCQ,”

Begitu penjelasan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Kuningan, Selasa lalu. Suasana di gedung Merah Putih KPK tampak tegang.

Budi lalu membeberkan detailnya. Rupanya, Gus Alex aktif sekali berkomunikasi dengan para penyelenggara ibadah haji khusus. Tujuannya? Untuk menyerap kuota tambahan di jalur khusus. Tak cuma itu, dia juga disebut-sebut mengumpulkan sejenis “fee percepatan” dari pembagian kuota itu.

“IAA diduga aktif mengumpulkan fee percepatan bagi jemaah yang ingin langsung berangkat tanpa mengantre,” jelas Budi lagi.

Nominalnya sungguh fantastis. Untuk periode 2023, fee yang diminta mencapai 5.000 dolar AS per jemaah, atau setara Rp 80 juta. Tahun 2024, angkanya turun jadi 2.500 dolar AS, atau sekitar Rp 40 juta per kuota. Bayangkan saja, kuota tambahannya sendiri mencapai 10 ribu.

Aliran uangnya, masih kata Budi, diduga mengarah ke Yaqut, Gus Alex sendiri, dan sejumlah pihak lain di lingkungan Kementerian Agama.

Namun begitu, cerita dari Gus Alex justru berbeda 180 derajat. Saat akan digiring ke mobil tahanan, dia sempat bersuara lantang membantah.

“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,”

ucapnya singkat kepada para wartawan yang mengepungnya.

Bantahan itu berlanjut. Gus Alex menyangkal keras adanya uang yang diterima Yaqut dari kasus distribusi kuota ini. Dia mengklaim telah kooperatif dengan penyidik.

“Tidak ada, tidak ada, tidak ada. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum saya. Terima kasih,”

tuturnya dengan nada sedikit terburu.

Di sisi lain, dia berusaha tampil santun terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” harapnya sebelum akhirnya dibawa pergi.

Kembali ke KPK, lembaga ini sudah punya narasi yang cukup kuat. Gus Alex diduga banyak membantu Yaqut membagi-bagikan kuota haji tambahan, yang sebenarnya melenceng dari aturan. Tak cuma membantu, dia juga disebut meminta pejabat Kemenag untuk memungut fee dari para penyelenggara haji khusus sebagai “balas jasa” atas kuota yang diberikan.

Fee itulah yang kemudian, menurut dugaan KPK, dinikmati oleh Yaqut dan Gus Alex.

Tapi soal angka pastinya? Itu masih jadi misteri. KPK mengaku masih melakukan penghitungan yang lebih rinci.

“Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung,”

kata Asep, seorang penyidik, mengakhiri penjelasan. Kasus ini masih panjang, dan kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar