Polda NTT Bongkar 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Rp10,16 Miliar

- Selasa, 05 Mei 2026 | 22:20 WIB
Polda NTT Bongkar 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Rp10,16 Miliar

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026. Praktik ilegal ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp10,16 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda NTT pada Selasa (5/5/2026). Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik yang dinilai sangat merugikan masyarakat luas.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan warga yang mengalami kelangkaan BBM subsidi. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memastikan subsidi negara tepat sasaran.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjamin subsidi negara tepat sasaran. Penindakan ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Henry menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan program pemerintah dalam menjaga transparansi dan keadilan distribusi energi di daerah.

Sementara itu, Kepala Biro Operasi Polda NTT, Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin, menjelaskan bahwa tujuan utama penindakan ini adalah memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Ia menyebut kelompok prioritas seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi pihak yang paling dirugikan oleh praktik ilegal ini.

“Penegakan hukum ini dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan stabilitas ekonomi daerah,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 27 laporan polisi dengan total sekitar 40 orang terlapor. Ia memaparkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga kerja sama dengan oknum operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Dari 27 perkara yang kami tangani, terdapat sekitar 40 orang terlapor. Modus yang digunakan beragam, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini cukup banyak, meliputi puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan jeriken, serta dokumen dan uang tunai. Polisi juga menemukan adanya penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait yang seharusnya menjadi alat kontrol distribusi.

“Ini bukan hanya kerugian saat penangkapan, tetapi juga potensi kerugian dari aktivitas berulang yang dilakukan para pelaku dalam jangka waktu tertentu,” ujar Hans.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Di sisi lain, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini. Ia menyatakan bahwa sanksi tegas telah disiapkan, mulai dari sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat, serta proses pidana jika diperlukan.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam penyimpangan BBM. Jika terbukti, akan kami tindak tegas, baik melalui sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat maupun proses pidana,” katanya.

Andra mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada dua personel yang diproses terkait pelanggaran kode etik. Secara keseluruhan, kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini tersebar di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polda NTT. Dari jumlah tersebut, lima perkara ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda NTT, sementara 22 perkara lainnya ditangani oleh jajaran polres setempat.

Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik penyalahgunaan di lingkungan masing-masing.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar