Beredarnya narasi di media sosial yang menyebut pelaku pencabulan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dimediasi hingga dibebaskan, langsung dibantah keras oleh Kepolisian Resor Bogor. Polisi menegaskan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan dan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan tanpa ada penghentian.
Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, dalam keterangannya pada Jumat (19/6/2026) malam, menjelaskan bahwa laporan polisi dari pihak orang tua korban telah diterima sejak 16 Juni 2026. “Hari itu juga kami buatkan laporan polisi tersebut. Saat ini untuk perkara tersebut masih berjalan, tidak pernah diberhentikan dan sedang berproses,” ujarnya.
Silfi menegaskan bahwa terduga pelaku kini telah diamankan di Markas Komando Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif. Bahkan, status perkara tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. “Hari ini kami meningkatkan status perkaranya dari lidik menjadi penyidikan,” kata Silfi.
Meski demikian, pihak kepolisian masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku. “Yang pasti kami akan mencari alat-alat bukti sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang untuk menetapkan status yang bersangkutan dari telapor sebagai tersangka,” imbuhnya.
Di sisi lain, Silfi juga membantah tudingan yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp10 juta oleh penyidik kepada pihak pelapor. Ia mengaku telah mengklarifikasi langsung kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. “Kami sudah mengklarifikasi kepada penyidik yang bertugas hari itu, bahwasannya penyidik tidak pernah meminta uang Rp10 juta kepada pihak pelapor,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa laporan dari pihak korban telah diterima dan diproses tanpa adanya permintaan imbalan. “Dari pihak pelapor pun tidak pernah memberikan uang Rp10 juta kepada penyidik,” ucapnya.
Silfi memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus pencabulan ini. Proses pengumpulan alat bukti terus dilakukan guna menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Angkot KWK Tabrak Sepeda Dayung dan Motor di Tanjung Priok, Satu Tewas
Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Pelajar di Grogol, Satu Masuk DPO
Jaksa Banding Vonis 10 Tahun Brigadir Rizka Pembunuh Suami di Mataram
Kapal Api Group Tanam 2.500 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang untuk Dukung SDGs