Jaksa Banding Vonis 10 Tahun Brigadir Rizka Pembunuh Suami di Mataram

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 02:30 WIB
Jaksa Banding Vonis 10 Tahun Brigadir Rizka Pembunuh Suami di Mataram

Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani, anggota Polres Lombok Barat yang terbukti menganiaya suaminya sendiri, Brigadir Esco Faska Rely, hingga tewas. Langkah hukum tersebut diumumkan langsung dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 19 Juni 2026.

"Kami nyatakan banding," ujar I Made Saptini, jaksa penuntut umum, di hadapan majelis hakim. Pernyataan itu disampaikan setelah tim penasihat hukum terdakwa lebih dulu mengumumkan sikap serupa.

Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara kepada Brigadir Rizka. Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 38 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbedaan hanya terletak pada berat ringannya hukuman. Hakim menjatuhkan vonis empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Motif di balik aksi kekerasan itu terungkap dalam persidangan. Brigadir Rizka nekat menganiaya suaminya karena persoalan utang yang mencapai puluhan juta rupiah. "Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian karena motif ekonomi, karena pelunasan utang akan jatuh tempo pada 20 Agustus 2025," kata Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga saat membacakan putusan.

Dari fakta persidangan, kekerasan itu berawal dari perselisihan panjang yang memuncak pada 19 Agustus 2025. Percakapan tertulis melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan terdakwa menjadi salah satu bukti kunci. Dalam percakapan itu, terdakwa beberapa kali melontarkan pernyataan yang dinilai ahli sebagai bentuk ancaman terhadap korban. "Dari chat WhatsApp menguatkan bahwa terdakwa sudah lama memendam emosi kepada korban karena utang. Meskipun ancaman itu tidak jelas secara implisit, menurut pandangan ahli, keterangan ambigu itu justru lebih berbahaya," ujar hakim.

Puncak emosi terjadi saat terdakwa mengetahui korban menerima pencairan remunerasi. Ia meminta uang tersebut segera dikirim untuk melunasi utang, namun tak kunjung mendapat respons. "Karena tak kunjung ditransfer, memantik terdakwa melakukan penganiayaan berat terhadap korban di dalam rumah," kata hakim.

Total utang korban semasa hidupnya mencapai Rp70 juta. Hakim merincikan, sebagian utang sebesar Rp55 juta, Rp5 juta, dan Rp10 juta. "Untuk Rp10 juta, utang korban dengan warung depan Polsek Sekotong," jelas hakim.

Keterangan saksi anak turut memperkuat dakwaan. Dalam persidangan, hakim mengulang kesaksian anak kandung korban dan terdakwa. "Ibu yang pukul ayah. Ayah tidak bangun-bangun," kata hakim menirukan pernyataan anak tersebut. Berdasarkan Pasal 235 Ayat (1) KUHAP baru, keterangan anak dapat digunakan sebagai bukti petunjuk yang menguatkan perbuatan terdakwa. Hakim menilai kesaksian itu tidak perlu diragukan lagi dan layak dijadikan petunjuk dalam penerapan pidana.

Hakim juga mengungkap adanya upaya penghilangan jejak penganiayaan. Mayat Brigadir Esco ditemukan pada 24 Agustus 2025 di lahan kosong sekitar 12 meter dari rumah yang ditempati bersama terdakwa dan kedua anak mereka. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Hasil autopsi forensik menguatkan adanya tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar