Seorang pelajar berinisial AH meregang nyawa setelah menjadi korban pembacokan saat mengendarai sepeda motor di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Peristiwa tragis yang dipicu oleh aksi pengeroyokan antar kelompok remaja ini kini telah membuahkan hasil pengungkapan dari pihak kepolisian.
Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, mengonfirmasi bahwa tiga orang remaja telah diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah KK (17), ADS (16), dan MA (17). Sementara itu, satu pelaku lain berinisial R masih dalam status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.
"Dari tiga pelaku yang diamankan, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya berinisial KK (17) dan R (17)," ujar Reza dalam keterangan resminya pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Peristiwa nahas itu bermula pada Kamis, 7 Mei lalu, ketika korban bersama rekannya, JN, tengah melintas di Jalan Susilo I dengan mengendarai sepeda motor. Keduanya berpapasan dengan rombongan remaja yang sedang melakukan konvoi. Tanpa alasan yang jelas, rombongan tersebut langsung melakukan pengejaran dan menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri. Saat berusaha melarikan diri, ia kembali diserang hingga menderita luka bacok di bagian pinggang. Dalam kondisi terluka parah, korban sempat berlari meminta pertolongan kepada warga sekitar dan pengemudi ojek online yang kebetulan melintas.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 14 hari, kondisi korban sempat membaik sehingga diizinkan pulang. Namun, beberapa hari kemudian, kesehatannya menurun drastis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Jadi, kasus ini bukanlah pembegalan, melainkan penganiayaan dan pengeroyokan antar kelompok pelajar," tegas AKP Reza Aditya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menambahkan bahwa para pelaku berhasil diamankan pada Senin, 15 Juni dini hari, di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Saat ditangkap, para pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian, serta senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan atau Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan.
Artikel Terkait
Pria Pengangguran di Tambora Nekat Curi Sembako di Minimarket yang Sama Tiga Kali, Hasil Curian Dijual Kembali
Israel Siap Balas Serangan Iran, Katz Tegaskan Tak Akan Tarik Pasukan dari Zona Keamanan Lebanon, Suriah, dan Gaza
174 Kasus Suspek Flu Singapura Terdeteksi di Bandung Barat, Belum Ada yang Positif
Utang Rp850 Ribu dan Cinta Gelap Ibu, Pria di Sumedang Siram Air Keras ke Dua Bocah Kakak Beradik