Seorang akademisi kembali mengungkap dugaan aliran dana triliunan rupiah yang melibatkan keluarga mantan presiden. Dalam sebuah podcast yang tayang awal Agustus lalu, ia mengaku telah menyerahkan dokumen terkait kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan tindak pidana korupsi.
Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menyampaikan hal tersebut dalam acara Akbar Faizal Uncensored pada 4 Agustus 2026. Ia hadir bersama Ichsanuddin Noorsy, dan keduanya membahas temuan yang disebut sebagai jejak harta triliunan mantan presiden.
Dalam kesempatan itu, Ubedilah mengaku mendapat cerita dari seorang oligarki yang mengaku menyetor dana sebesar Rp5 triliun kepada seseorang berinisial "K". Pertemuan itu disebut terjadi di Malaysia dan Singapura, dan uangnya langsung digunakan untuk membeli saham di luar negeri.
"Salah satu oligarki bercerita bahwa dia setor 5 triliun. 5 T cuma dari satu oligarki. Ketemunya di mana? Di Malaysia dan Singapura. Uang itu kemudian langsung dibelikan saham-saham luar negeri," kata Ubedilah dalam podcast tersebut.
Ia kemudian mengaitkan inisial "K" dengan putra mahkota, meski tidak menyebut nama secara eksplisit. Pernyataan ini sontak menjadi perbincangan di media sosial, terutama setelah akun @RagilSemar mengutip pernyataan tersebut dalam cuitannya.
Ini bukan kali pertama Ubedilah melaporkan keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sebelumnya, pada Januari 2022, ia melaporkan dua putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan itu menyoroti hubungan bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup usaha besar yang diduga terlibat kasus pembakaran hutan. Ubedilah juga menyoroti suntikan dana modal miliaran rupiah dari perusahaan ventura ke perusahaan milik anak presiden, yang dinilai janggal untuk perusahaan baru.
Namun, KPK saat itu menyatakan laporan tersebut cenderung sumir karena objek laporan bukan penyelenggara negara, sehingga hanya diarsipkan. Kini, dengan adanya pengakuan baru dan penyerahan dokumen, publik menanti tindak lanjut dari lembaga penegak hukum.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
Anies Baswedan: Tak Menyesal Bantu Jokowi, tapi Sorot Perubahan Arah Kebijakan