Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka. Glory Harimas Sihombing, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam praktik jual-beli titik lokasi dapur Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa peran tersangka bermula dari permintaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Glory diminta untuk mencari mitra guna mendukung pelaksanaan program MBG. Namun, akses yang diberikan justru disalahgunakan.
“Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” ujar Syarief dalam keterangannya pada Kamis, 18 Juni 2026.
Setelah yayasan yang dipimpin Glory berhasil mendapatkan sejumlah titik dapur SPPG, ia tidak menjalankan program secara mandiri. Titik-titik tersebut justru diperjualbelikan kepada pihak lain yang berminat mendirikan dapur di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
“Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” kata Syarief menambahkan.
Di sisi lain, Glory juga mendapatkan akses istimewa dari Dadan untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk. Keistimewaan ini, menurut penyidik, memberikan keuntungan bagi yayasan milik Glory. Ia bahkan dapat mengurus pengembalian status atau rollback terhadap SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.
“Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” jelas Syarief.
Setelah mengatur dan menjual titik-titik dapur tersebut, Glory diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana. Uang tersebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan Glory agar bisa menjadi bagian dari program pemerintah tersebut. Penyerahan uang dilakukan secara tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG,” ungkap Syarief.
Penetapan tersangka terhadap Glory Harimas Sihombing merupakan pengembangan dari kasus yang sama. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, yang berperan sebagai penyedia motor listrik untuk BGN.
Artikel Terkait
PLN Minta Maaf atas Pemadaman Bergilir di Jawa Akibat Gangguan Pasokan Batu Bara dan Kerusakan Dua Pembangkit Swasta
Kementerian Haji dan Umrah Keluarkan Imbauan Baru bagi Jemaah di Masjid Nabawi, Larang Bagi-bagi Uang hingga Bawa Air Zamzam ke Indonesia
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter dan Warga Diimbau Waspada Lahar Hujan
Alex Tanque Resmi Tinggalkan PSM Makassar, PSIS Semarang Jadi Calon Pelabuhan Baru