Buron Dua Bulan, Pencuri Gelang Emas di Samarinda Diringkus di Makassar

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Buron Dua Bulan, Pencuri Gelang Emas di Samarinda Diringkus di Makassar

Setelah dua bulan menjadi buronan, seorang perempuan berinisial AM (49) akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diduga mencuri gelang emas seberat sekitar 50 gram dari sebuah toko perhiasan di Samarinda, Kalimantan Timur.

Penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar yang membackup Jatanras Polres Samarinda pada Sabtu dini hari (8/8/2026). Saat hendak diamankan, AM yang disebut polisi sebagai residivis kasus pencurian sempat melakukan perlawanan. Polisi juga menemukan AM berada di apartemen tersebut bersama seorang pria berkewarganegaraan asing.

Modus Pura-pura Jadi Pembeli

Aksi dugaan pencurian AM sebelumnya terekam kamera CCTV di toko emas tersebut. Dalam rekaman, AM datang seorang diri dan berpura-pura sebagai calon pembeli. Ia meminta karyawan toko memperlihatkan sejumlah perhiasan, lalu diduga mengambil sebuah gelang emas saat perhatian penjaga teralihkan. Gelang itu kemudian dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya. Pencurian baru disadari setelah AM meninggalkan toko tanpa melakukan transaksi.

Polisi Dalami Kemungkinan Aksi Serupa

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar IPTU Adi Gaffar mengatakan pihaknya membantu tim Jatanras Polres Samarinda dalam penangkapan AM di Makassar. "Untuk pelaku yang diamankan, kami tim Jatanras Polrestabes Makassar mem-backup tim Jatanras Polres Samarinda dan berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku wanita yang merupakan residivis tindak pidana pencurian," kata Adi Gaffar, Minggu, 9 Agustus 2026.

Adi menjelaskan bahwa pelaku memakai modus menyamar sebagai pembeli untuk mengelabui karyawan toko emas. "Motif pelaku itu menyamar sebagai pembeli dalam sebuah toko emas. Pelaku mengecoh korban dengan cara memeriksa barang emas tersebut dan mengambil barang emas tersebut," jelasnya.

Setelah ditangkap, AM diserahkan ke Jatanras Polres Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan AM di lokasi lain.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags