Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait langkah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang memutuskan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lembaga antirasuah itu menyatakan menghormati keputusan politik warga negara, termasuk mereka yang pernah berurusan dengan hukum.
“KPK menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Meski demikian, Budi menekankan bahwa status hukum seseorang yang pernah diproses dalam perkara korupsi harus menjadi perhatian serius. Ia mengingatkan perlunya meninjau apakah yang bersangkutan masih menjalani masa pembebasan bersyarat atau terdapat putusan pengadilan yang mencabut hak politiknya sebagai pidana tambahan.
Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan. Dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik yang menjadi pilar utama demokrasi. Dalam konteks ini, KPK memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik.
“Dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya. Langkah tersebut penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional,” tuturnya.
Budi menambahkan, partai politik memiliki peran strategis dalam proses kaderisasi. Mereka diharapkan mampu melahirkan kader yang berintegritas, memiliki komitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik. Lebih dari itu, KPK meyakini bahwa upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak proses rekrutmen politik.
“Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Nur Alam sendiri mengumumkan keputusannya bergabung dengan PSI setelah berkunjung ke Solo dan bertemu dengan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, pada Rabu, 17 Juni. Langkah ini sontak menuai sorotan publik mengingat rekam jejak hukum mantan kepala daerah tersebut.
Kasus yang menjerat Nur Alam bermula pada Oktober 2016. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Nur Alam sempat menggugat penetapan tersangka tersebut melalui jalur praperadilan, namun gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 5 Juli 2017, KPK resmi menahan Nur Alam. Proses persidangan berujung pada vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman tersebut kemudian dinaikkan menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam putusan itu, hak politik Nur Alam juga dicabut.
Namun, pada Desember 2018, Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 12 tahun penjara. MA beralasan bahwa Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi, sementara Pasal 3 undang-undang yang sama tentang memperkaya diri tidak terbukti. Upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nur Alam pun kandas.
Nur Alam akhirnya menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Ia masih menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bahtiar Desak Hakim Praperadilan Tak Hanya Hitung Jumlah Alat Bukti Secara Matematis
Minyakita Hilang dari Pasar Kopro Tiga Bulan, Harga Minyak Goreng Lain Melonjak
Polres Bogor Bantah Narasi Pelaku Pencabulan di Gunung Putri Dibebaskan, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Amerika Serikat vs Australia Perebutkan Puncak Grup D Piala Dunia 2026